Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Rp349 T, Kemenkeu Jelaskan Pernyataan Ketua KPK Terkait 33 LHA

Kemenkeu mengonfirmasi data yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri di Komisi III DPR, termasuk dalam transaksi Rp349 triliun yang dibuka oleh Mahfud MD.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri), Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (tengah), dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menggelar konferensi pers terkait isu transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. JIBI/Maria Elena.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri), Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo (tengah), dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menggelar konferensi pers terkait isu transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. JIBI/Maria Elena.

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkonfirmasi bahwa data yang disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Komisi III DPR, termasuk dalam transaksi Rp349 triliun.

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengungkapkan data dengan judul "List 33 LHA PPATK Terkait Kemenkeu dan Pajak" yang dipaparkan berupa Laporan Hasil Analisis (LHA) tersebut merupakan informasi yang termasuk  dalam kasus Rp349 Triliun yang dikirimkan oleh PPATK ke APH (aparat penegak hukum). 

Sebagian besar LHA sudah ditindaklanjuti, baik oleh Inspektorak Jenderal (Itjen) Kemenkeu maupun KPK.

Prastowo membenarkan dalam daftar tersebut memang ada pegawai/mantan pegawai Kemenkeu yang terlibat, namun tidak semuanya. 

Dari 16 nama yang disebutkan, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu, yakni Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Rinas (konsultan pajak), Veronica Lindawati (swasta).

“Sembilan orang merupakan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut, dengan lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang  berstatus tersangka dan satu orang sebagai saksi,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (9/6/2023). 

Dalam daftat tersebut, termasuk Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang saat ini statusnya telah menjadi tersangka. 

Berdasarkan yang Bisnis beritakan sebelumnya, KPK telah menindaklanjuti 33 Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan nominal transaksi sebesar Rp25,3 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat dengan Komisi III DPR RI. Dia menjelaskan, 33 LHA tersebut meliputi dua laporan yang tidak terdapat di dalam database KPK, lima laporan yang sudah ditindaklanjuti di Kedeputian Pencegahan, 11 laporan masuk ke penyelidikan, 12 laporan naik ke penyidikan, dan sisanya dilimpahkan ke Mabes Polri.  

Selain itu, Firli menyampaikan bahwa 12 LHA PPATK sudah ditangani dalam mekanisme proses hukum di KPK, dengan nilai transaksi Rp8,5 triliun. Salah satunya merupakan laporan transaksi mencurigakan milik mantan pejabat bea cukai Andhi Pramono. 

"Pertama adalah [LHA] AP [Andhi Pramono]. Nilai transaksi Rp60 miliar. Sudah tersangka," kata dia, dikutip Kamis (8/6/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper