Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Sunaryo Kartodiwiryo

Pemerhati Ekonomi dan Penulis Buku Dinamika Kebijakan Tarif Cukai Rokok

Lihat artikel saya lainnya

Opini : Teknis Penetapan Cukai Minuman Berpemanis

Penyakit diabetes membebani BPJS. Pada 2045 diperkirakan pembiayaan penyakit diabetes mencapai Rp10,22 triliun—Rp23,59 triliun.
Minuman manis/Istimewa
Minuman manis/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Penyakit diabetes membebani BPJS. Pada 2045 diperkirakan pembiayaan penyakit diabetes mencapai Rp10,22 triliun—Rp23,59 triliun. Jumlah penderitanya juga diperkirakan meningkat menjadi 10,2 juta dari 6,9 juta pada 2022. Menyangkut ini, Menteri Kesehatan telah melayangkan surat ke Kementerian Keuangan agar ada kebijakan baru menanggulangi masalah ini melalui instrumen pungutan cukai minuman berpemanis atau minuman manis.

Pemerintah telah bersepakat dengan DPR terkait cukai minuman manis dalam pembahasan RAPBN 2023. Sementara, Menteri Keuangan masih belum menentukan kapan pelaksanaanya. Menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah gejolak ketidakpastian global memang menjadi pertimbangan utama belum dilaksanakan pungutan new excise goods ini.

Industri minuman manis sangat majemuk, bahkan melebihi sektor tembakau sebagai pionir objek cukai. Coverage produsennya seluruh Indonesia. Dalam menjalankan prinsip quantitatif mearusrement seperti teknis cukai mandatkan, sangat tidak sederhana. Memang teknologi informasi 4.0 memungkinkan menjawab tantangan tersebut. Dikarenakan ini kewajiban pemerintah untuk “menyediakannya” sebagaimana amanah Pasal 7 Undang Undang Cukai, maka maka perlu pengaturan dengan hati hati.

Asas feasibility dalam hal ada new excise goods adalah mutlak dipertimbangkan. Pemerintah tak boleh “rugi bandar” alias ongkos pungut cukai tidak boleh lebih besar dari perolehan cukainya.

Asumsikan ongkos pungutnya 10% dari nilai cukai minuman berpemanis sebagaimana Perpres No. 130/2022 mencapai Rp4,06 triliun, maka ongkos pungutnya ada di kisaran Rp400 miliar. Sayangnya, jika membandingkan ongkos pungut cukai rokok yang di bawah 1% dari total penerimaan cukai 2022 Rp218 triliun, nilai ini kategorinya boros.

Pengenaan cukai minuman berpemanis memerlukan kebijakan “levelling” produsen dari aspek yang memungkinkan. Parameternyanya bisa saja omzet dari perusahaan. Namun, karena konsep cukai adalah fokus ke fisik barang, omzet tersebut bisa diekstrapolasi ke parameter volume barang (dalam gram atau volume minuman manis). Analogi kebijakan ini dalam cukai rokok adalah parameter jumlah batang.

Selanjutnya adalah penentuan pada level berapa yang akan dimasukkan sebagai subjek cukai baru? Sortirlah produsen minuman manis yang “bertanggung jawab” dalam decil, quartil atau range di atasnya lagi. Usulan ini akan menyelesaikan dua persoalan pokok administrasi cukai. Pertama, penyediaan tanda lunas cukai, dan kedua kesiapan SDM. Pembentukan kantor-kantor bea cukai baru sebagai tenaga pengawas bisa diminimalisir. Kementerian Keuangan tentu akan mempertahankan program efisiensi anggaran serta kebijakan negatif growth pegawai.

Tarif Cukai

Berapa tarif cukai minuman manis paling realistis? Mari berkaca pada “miniatur” ekstensifikasi cukai yaitu cukai vape. Tarif cukai vape adalah tarif cukai maksimum 57% dari Harga Eceran (HJE).

Pertimbangan saat itu konsumsi mingguan vape setara dengan konsumsi sigaret golongan besar yang tarif cukainya di kisaran 57%. Pertimbangan kedua adalah status sosial konsumen vape rata-rata menengah ke atas. Saat itu pengenaan varian vape tak banyak dan hanya didominasi yang open system di mana memerlukan device dengan harga Rp500.000—Rp2 juta. Ekonomi lemah masih belum mampu mengonsumsinya.

Memang vape dan minuman manis jauh berbeda. Konsumennya seluruh masyarakat. Kontribusinya ke PDB 1,66% pada 2020. Dengan kontribusi sebesar itu dan rantai bisnisnya menyentuh seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlalu membebani maka besaran tarif cukai permulaan diusulkan di kisaran inflasi. Ini sejalan rekomendasi Menkes karena dengan pungutan baru ini ada penahan daya daya beli masyarakat atas minuman manis dari tahun sebelumnya.

Pasti ada kontraksi bagi setelahnya, tetapi diperkirakan terjadi pada tahun pertama pemberlakuan. Laporan keuangan produsen minuman manis menunjukan mereka menyesuaikan harga jual produknya pada kisaran inflasi secara tahunan.

Tentu saja perlu waktu 2 tahun—3 tahun untuk menata kembali untuk mencari format penarifan ideal. Hanya saja, untuk cukai minuman manis tidak boleh “menjiplak” cukai rokok yang setiap tahun di-upgrade.

Sifat barang kena cukai yang memiliki eksternalitas negatif menjadi tantangan berbeda untuk cukai minuman manis. Keengganan di labeli barang “sin tax” jauh menakutkan dari beban pungutan. Pemerintah perlu berupaya mengikis habis bahwa setiap barang kena cukai adalah barang yang sifatnya “sin” alias dosa bagi konsumennya. Kita masih bisa banyak berharap atas kebijakan pengenaan cukai minuman manis full independent dalam segala format fiskalnya.

Memang ada pantauan dari lembaga dunia baik WHO maupun World Bank mulai dari Millenium Development Goals (MDG’s) dan Sustanable Goals (SDG’s) yang merekomendasikan pengendalian konsumsi gula di berbagai negara. Akan tetapi tidak semengikat Framework Convention On Tobacco Control (FCTC). “Local Wisdom” baik karakter industri maupun konsumen di Indoensia bisa menjadi pertimbangan. Apalagi dampak ke makro perekonomian.

Tantangan terberat selanjutnya adalah memastikan legal itu mudah. Ketika ada barang dikenakan cukai, maka sektor tersebut menjadi “terang benderang”. Alur produksinya, kewajiban fiskalnya, siapa saja produsennya tak dapat ditutupi.

Dari pembayaran cukainya pun dapat diekstrapolasi kewajiban fiskal lainnya. Bukankah ketika ada usulan BBM dikenakan cukai terdapat pertanyaan apa efek kinerja Pertamina transparan ke publik? Belum ada yang bisa memastikan baik atau buruknya bahkan pemerintah sendiri, padahal di seluruh Asean, BBM adalah objek cukai meski nama lain-lain.

Terakhir adalah bagaimana dengan produsen minuman manis yang belum membayar cukai. Ketidakadilan kebijakan dan pemeriksaan administrasi aparat fungsional bagi pengusaha cukai baru menjadi obstacle tidak mudah. Untuk padanan dampak implementasi kebijakan cukai baru vape telah menyebabkan sekitar 60% gulung tikar.

Bukan persoalan beban fiskal yang mereka keluhkan, melainkan persoalan administrasi dan implementasi. Ibarat membangun jalan, pengenaan cukai adalah “babat alas” untuk jalan selanjutnya. Sayangnya dalam kasus cukai vape, ketika jalan belum rata dan masih banyak lubang, pengendara di belakang justru melakukan road race, bahkan slalom test.

Kalangan pemerintah harus ada kepedulian bersama. Tentu disayangkan jika ada ungkapan,”Sudah mencari di kebun binatang, berburunya kandang.” Yang terakhir ini sebagi fiskus tentu di tengah situasi yang sedang luar biasa harus instropeksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper