Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sambangi AS, REI Sosialisasi Aturan Kepemilikan Properti WNA

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menilai regulasi yang mengatur kepemilikan warga asing atas properti di Indonesia seringkali ditafsirkan berbeda.
Wakil Ketua Umum Bidang Perundang-Undangan dan Regulasi Properti Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta (berdiri kanan) bersama Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Luar Negeri REI Rusmin Lawin (berdiri kiri) tengah membagikan buku panduan kepemilikan properti bagi warga negara asing kepada sejumlah peserta 73rd FIABCI World Real Estate Congres di Miami, Florida, AS, Rabu (7/6) waktu setempat/REI
Wakil Ketua Umum Bidang Perundang-Undangan dan Regulasi Properti Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Ignesjz Kemalawarta (berdiri kanan) bersama Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Luar Negeri REI Rusmin Lawin (berdiri kiri) tengah membagikan buku panduan kepemilikan properti bagi warga negara asing kepada sejumlah peserta 73rd FIABCI World Real Estate Congres di Miami, Florida, AS, Rabu (7/6) waktu setempat/REI

Bisnis.com, MIAMI – Tak hanya menjadi wahana promosi proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ajang 73rd FIABCI World Real Estate Congres di Miami, Florida, AS, 5-9 Juni 2023, juga dimanfaatkan oleh Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) untuk menyosialisasikan regulasi kepemilikan properti di Tanah Air oleh warga asing.

Federation Internationale des Administrateurs de Biens Conseils Immobiliers (FIABCI) alias International Real Estate Federation merupakan organisasi non-politik yang beranggotakan para pelaku industri real estat dari berbagai penjuru dunia.

Dalam perbincangan dengan Bisnis, Wakil Ketua Umum Bidang Perundang-Undangan dan Regulasi Properti REI Ignesjz Kemalawarta mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan berbagai regulasi perihal kepemilikan properti oleh warga negara asing (WNA) kepada peserta 73rd FIABCI World Real Estate Congres, salah satunya dengan membagikan buku panduan.

Menurutnya, regulasi yang mengatur kepemilikan warga asing atas properti di Indonesia sudah ada. Namun, sejauh ini sejumlah kendala masih ditemukan karena perbedaan penafsiran antar instansi serta daerah.

Salah satu contohnya, kata Ignesjz, adalah validasi untuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di mana warga negara asing (WNA) subjek pajak luar negeri (SPLN) seringkali dimintai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Padahal menurutnya, hal itu dapat dilakukan menggunakan paspor, sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati dengan otoritas pajak.

“Memang selama ini masih ditemukan beberapa kendala karena misinterpretasi, seperti pembukaan rekening yang diwajibkan Kitas [Kartu Izin Tinggal Terbatas], padahal paspor dan izin tinggal sebenarnya cukup kalau mengacu aturan yang ada,” ujar Ignesjz di sela-sela 73rd FIABCI World Real Estate Congres di Miami, AS, Rabu (7/6) waktu setempat.

Kendati demikian, dia menyatakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah membantu untuk mengoordinasikan aturan yang berlaku dengan semua instansi terkait.

“Diharapkan pada Juli nanti sudah bisa sosialisasi besar-besaran kepada stakeholder, calon pembeli, broker, notaris, perbankan, dan lainnya," katanya.

Dia menjelaskan, kegiatan sosialisasi tahap awal akan difokuskan di Jakarta, Batam, Bali, Lombok, dan Surabaya.

Menurut Ignesjz, kehadiran aturan yang jelas atas kepemilikan properti oleh WNA akan berdampak signifikan bagi industri properti Tanah Air karena membuka peluang pasar baru. Namun, dia menegaskan bahwa hal itu tidak akan menghambat pembeli properti WNI karena adanya ketentuan khusus perihal properti seperti apa yang dapat dibeli oleh WNA.

Optimisme serupa juga dikemukakan Ketua DPD DKI Jakarta Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Clement Francis yang turut hadir dalam 73rd FIABCI World Real Estate Congres bersama Ketua Umum DPP AREBI Lukas Bong.

Dia berharap aturan terkait dengan kepemilikan properti oleh WNA dapat segera disosialisasikan oleh pemerintah sehingga pihak-pihak terkait yang terlibat seperti notaris, dapat lebih jelas dalam mengambil tindakan.

Jika ditelusuri aturan pelaksana kepemilikan hunian bagi WNA mengacu pada Peraturan Pemerintah No.18/2021 dan Permen ATR/BPN No.18/2021 yang kemudian diganti dengan Kepmen ATR/KBPN No.1241/SK/HK.02/IX/2022 tentang perolehan dan harga rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing.

Adapun, menurut data termutakhir Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepemilikan properti oleh WNA pada periode 2017—2023 mencapai 131 unit. Kepemilikan pada periode 2017—2019 yang baru mencapai 52 unit, meningkat menjadi 79 unit pada periode 2020—2023, atau setelah Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Cipta Kerja berlaku.

UU Cipta Kerja memang memuat aturan yang memberikan peluang bagi WNA untuk memiliki hunian di Indonesia. Contohnya, hak kepemilikan satuan rumah susun yang berdiri di atas Hak Guna Bangunan (HGB). Ada pula penyesuaian daftar harga minimal pembelian tunggal atau satuan rusun oleh orang asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper