Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kena Pajak Karbon, Siap-Siap Harga Besi Baja Melonjak

Harga besi dan baja nasional bakal melonjak jika aturan pajak karbon diterapkan.
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik/ Bloomberg
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri besi-baja menilai mekanisme penyesuaian batas karbon (Carbon Border Adjusment Mechanism/CBAM) atau pajak karbon sebagai barrier ekspor yang akan menaikkan harga produk.

Salah satu petinggi Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) mengatakan peraturan ini akan berdampak langsung kepada harga baja negara eksportir yang sebagian besar pembuatannya menggunakan teknologi berbasis batu bara, termasuk Indonesia.

“Sebagian besar produk besi dan baja nasional yang diekspor ke Uni Eropa [UE] juga menggunakan teknologi berbasis batubara yang menghasilkan emisi karbon sehingga akan terdampak oleh kebijakan CBAM yang akan diterapkan oleh EU,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, industri besi dan baja nasional perlu mengantisipasi hal tersebut dengan menerapkan proses produksi dan adopsi teknologi beremisi karbon rendah, menuju produksi tanpa emisi karbon.

Namun, adopsi teknologi ini memerlukan biaya pengembangan dan investasi yang besar sehingga akan meningkatkan biaya produksi secara signifikan.

“Diperlukan dukungan pemerintah dalam bentuk dukungan biaya pengembangan dan insentif investasi sebagaimana diberikan oleh Uni Eropa, Amerika Serikat, Kanada, dan sejumlah negara lain.

Dia menambahkan pemerintah juga perlu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan energi berbasis nonfosil dan energi terbarukan yang memiliki emisi karbon rendah dan tanpa karbon yang diperlukan oleh industri baja nasional.

Pada periode Januari-November 2022, tercatat volume ekspor produk besi dan baja Indonesia ke UE sebesar 721.000 ton, naik 11,7 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Menurut data Kementerian Perdagangan (Kemendag), komoditas besi dan baja RI menduduki peringkat ke-3 ekspor Indonesia dengan nilai US$27,82 miliar atau setara dengan 10 persen ekspor nasional.

Sebagai informasi, mekanisme CBAM akan diimplementasikan pada 2026. Negara-negara yang memproduksi besi dan baja dapat dikenakan pajak lingkungan unilatertally atau secara sepihak oleh UE apabila perusahaan di negara tersebut belum membayar pajak karbon.

Melansir dari halaman resmi pemerintah Uni Eropa, CBAM akan mulai berlaku dalam fase transisi mulai 1 Oktober 2023 dan sistem permanen mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper