Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sebanyak 13.634 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK selama periode Januari-Maret 2023.
“Sebanyak 13.634 kasus PHK tercatat di Kementerian Ketenagakerjaan pada periode Januari sampai dengan Maret 2023,” tulis Kemenaker, dikutip dari laman Satu Data, Kamis (25/5/2023).
Dalam periode tersebut, dilaporkan bahwa kasus PHK tertinggi paling banyak terjadi di Jawa Barat, dengan kasus PHK sebanyak 5.603 kasus. Posisi kedua, ditempati oleh Jawa Tengah sebanyak 4.887 kasus PHK, diikuti Banten 2.342 kasus, Jawa Timur 370 kasus, DKI Jakarta 127 kasus, dan Riau 109 kasus.
Lalu, Sulawesi Tenggara 64 kasus, DI Yogyakarta 62 kasus, Bangka Belitung 38 kasus, Maluku 16 kasus, Kepulauan Riau 14 kasus, dan Kalimantan Barat 2 kasus. Sementara, belum ada laporan kasus PHK di provinsi-provinsi lainnya.
Jika diperinci menurut bulannya, Kemenaker mencatat sepanjang periode Januari-Februari 2023 belum ada kasus PHK yang dilaporkan atau tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Kemudian pada Maret 2023, Kemenaker menerima sebanyak 13.634 kasus PHK.
Adapun, sepanjang 2022, Kemenaker mencatat sebanyak 25.114 pekerja menjadi korban PHK. Jawa Barat menjadi provinsi dengan korban PHK terbanyak di Indonesia sepanjang 2022 dengan kasus PHK mencapai 4.629 kasus.
Baca Juga
Provinsi Banten menempati urutan kedua dengan jumlah korban PHK sebanyak 3.707 orang, diikuti Jawa Timur 3.574 orang, Kalimantan Timur 3.082 orang, DKI Jakarta 1.655 orang, dan Kalimantan Selatan 1.199 orang.
Sementara, posisi terendah ditempati oleh Maluku Utara dengan jumlah korban PHK sebanyak 8 orang, diikuti Bengkulu 26 orang, Lampung 30 orang, dan Sulawesi Barat 34 orang.