Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kartu Prakerja Gelombang 53 Dibuka, Ini Manfaat & Cara Daftarnya

Berkikut manfaat, cara daftar, dan syarat bergabung Kartu Prakerja 53 yang pendaftarannya baru dibuka kemarin.
Tampilan situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id
Tampilan situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 yang menerapkan skema normal telah dibuka mulai kemarin, Sabtu (20/5/2023). Program insentif pemerintah ini menawarkan beragam manfaat untuk penerimanya.

“Gelombang 53 dibuka! Udah klik 'gabung gelombang' belum nih Sob di dashboard Kartu Prakerja kamu?” unggah @prakerja.go.id, akun media sosial resmi Kartu Prakerja, dikutip Minggu (21/5/2023). 

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,67 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 untuk program Kartu Prakerja skema normal. 

Hingga April 2023, tercatat Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyalurkan Rp221,21 miliar unutk 60.000 penerima Kartu Prakerja. 

Untuk tahun ini, pemerintah merencanakan target sebanyak 1 juta penerima manfaat Kartu Prakerja. Artinya, masih banyak kuota yang tersedia untuk setiap gelombangnya sepanjang 2023.

Adapun, bagi Anda yang dinyatakan lulus mendapatkan Kartu Prakerja, wajib membeli pelatihan maksimal 15 hari setelah pengumuman. Bila tidak, kepesertaan atas Kartu Prakerja akan dicabut. 

Peserta akan menerima subsidi Rp4,2 juta yang mencakup biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600.000 untuk mendukung biaya transportasi dan internet yang diberikan sebanyak satu kali, dan insentif survei sebesar Rp100.000.   

Program ini akan fokus pada skilling, reskilling dan upskilling bagi penerima manfaat program melalui berbagai pelatihan yang berkualitas dengan standar yang semakin meningkat.   

Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 53 

Syarat daftar Kartu Prakerja  

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal 
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  • Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi peserta Kartu Prakerja      

Cara dan Link Daftar Program Kartu Prakerja  

  • Buka laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  • Masukkan nama lengkap, email dan kata sandi. Klik 'Daftar'   
  • Lakukan verifikasi dengan membuka notifikasi pada email   
  • Jika sudah terverifikasi, login menggunakan alamat email dan password yang telah didaftarkan pada laman dashboard.prakerja.go.id   
  • Masuk ke dashboard, kemudian verifikasi KTP dan KK   
  • Lengkapi data diri dan unggah foto KTP dan swafoto Anda   
  • Verifikasi nomor telepon, lalu klik 'kirim'
  • Isi deklarasi survei
  • Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang 
  • Daftar gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper