Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Bursa Berjangka CPO Ditargetkan Terbit Juni 2023, Begini Progresnya

Kemendag menargetkan aturan bursa berjangka CPO bisa segera rampung dan diterbitkan pada Juni 2023.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan kebijakan terkait ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) melalui bursa berjangka di Indonesia akan terbit pada Juni 2023.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, menyampaikan, hal ini sebagai terobosan atau inovasi dari Kemendag dalam meningkatkan kinerja ekspor CPO dan pendapatan negara melalui pajak ekspor.

Selain itu, penerbitan beleid tersebut juga sejalan dengan mandat Undang-undang No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/2022.

“Kementerian Perdagangan menargetkan pada Juni 2023 sudah dilakukan launching kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka di Indonesia,” kata Didid dalam konferensi pers di Kantor Bappebti, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).

Dia menuturkan, saat ini Bappebti dan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah menyusun kerangka Permendag terkait hal tersebut.

Didid menjelaskan kebijakan yang diatur adalah ekspor untuk CPO HS 15.111.000 melalui bursa berjangka di Indonesia yang akan ditunjuk oleh Bappebti.

Selain Permendag terkait ekspor CPO, pihaknya juga sedang merancang Peraturan Bappebti serta Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka.

Didid berharap, dengan diimplementasikannya ekspor CPO melalui bursa berjangka di Indonesia, akan terbentuk price reference di bursa lantaran terjadinya transaksi adalah many to many pembeli dan penjual.

“Harga yang terbentuk juga akan transparan dan akuntabel serta real time,” ujarnya.

Dengan demikian, imbuhnya, bisa digunakan dalam penentuan Harga Patokan Ekspor atau HPE oleh Kemendag dan Bea Keluar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selain itu, kebijakan ini juga bisa memperbaiki harga TBS bagi petani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper