Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 53/2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset dalam penugasan di Ibu Kota Negara.
Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan pemerintah (PP) No. 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pasal 2 PMK No. 53/2023 menyebutkan bahwa peraturan menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengelolaan barang milik negara (BMN) dan aset dalam penguasaan (ADP) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Peraturan Menteri ini bertujuan untuk terselenggaranya tata kelola BMN dan tata kelola ADP yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN dan Pengelolaan ADP yang efisien, efektif, dan optimal,” tulis beleid tersebut, dikutip Selasa (16/5/2023).
Lebih rinci, pengelolaan BMN di IKN meliputi perencanaan kebutuhan BMN dan penganggaran, pengadaan, perolehan BMN dari pengalihan barang milik daerah (BMD) dan ADP, penggunaan, pemanfaatan, serta pengamanan dan pemeliharaan.
Selain itu, pengelolaan BMN juga mencakup penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Baca Juga
Berdasarkan Pasal 4 PMK No. 53/2023, Menteri Keuangan (Menkeu) selaku bendahara umum negara ditetapkan sebagai pengelola barang.
Menkeu bertanggung jawab dan berwenang untuk meneliti dan menyetujui standar barang dan standar kebutuhan BMN di IKN yang diusulkan oleh Otorita IKN, melakukan penetapan status penggunaan BMN yang berada di kawasan BMN, serta melakukan tanggung jawab dan kewenangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Tanggung jawab dan kewenangan Menkeu akan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi dan pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dalam bentuk mandat.
Sementara itu, Kepala Otorita Ibu Kata Nusantara sebagai pengguna barang di IKN atas BMN memiliki 17 tanggung jawab dan kewenangan, diantaranya merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman teknis pengelolaan BMN, menetapkan standar barang dan standar kebutuhan BMN di IKN, dan lainnya.
Kepala Otorita lKN juga dapat melimpahkan sebagian tanggung jawab dan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Barang.
Lebih lanjut, PMK No. 53/2023 juga mengatur bentuk pemanfaatan BMN yang meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI), atau kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
KSPI dilaksanakan oleh Otorita IKN selaku Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN (PJPB), dengan persetujuan Pengelola Barang. Pelaksanaan KSPI ini dapat dikuasakan kepada kementerian/lembaga.
Pihak yang dapat menjadi mitra KSPI diantaranya badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara dan perseroan terbatas, atau koperasi.
Adapun, PMK No. 53/2023 ini ditetapkan pada 10 Mei 2023 dan diundangkan pada 11 Mei 2023.