Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker Bantah Tudingan UU Cipta Kerja Jadi Pemicu Kasus Ajakan Staycation di Cikarang

Adapun untuk kasus ajakan staycation yang menimpa salah satu karyawan di Cikarang tengah diproses dan terus dikawal oleh Kemenaker.
Ratusan buruh Serikat Buruh Sejahtera 1992 (SBSI 92) berunjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, samping Gedung MPR/DPR, Kamis (8/10/2020). JIBI/Bisnis-Aprianus Doni Tolok
Ratusan buruh Serikat Buruh Sejahtera 1992 (SBSI 92) berunjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja di Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, samping Gedung MPR/DPR, Kamis (8/10/2020). JIBI/Bisnis-Aprianus Doni Tolok

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi membantah tudingan Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh yang menyebut omnibus law menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus ajakan staycation yang menimpa salah satu karyawan di Cikarang.

Anwar menegaskan, tidak ada hubungan antara omnibus law dengan kasus tersebut.

“Nggak ada hubungannya. Ini power of abuse, kan bisa terjadi dimana-mana,” kata Anwar saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).

Atas kasus tersebut, Anwar mengimbau kepada siapapun yang dirugikan untuk melapor ke pihak berwajib. Adapun untuk kasus ajakan staycation yang menimpa salah satu karyawan di Cikarang tengah diproses dan terus dikawal oleh Kemenaker.

Anwar menuturkan, pihaknya telah aparat penegak hukum untuk menangani kasus tersebut. Kemenaker juga menyatakan kesiapannya untuk melindungi korban, apabila diminta.

“Kepada yang bersangkutan, kalau istilahnya minta perlindungan, kita siap melindungi. Di pemerintah kan adanya LPSK, kita siap fasilitasi,” ujarnya.

Kepada perusahaan terkait, Anwar meminta agar menindak tegas terhadap oknum yang melakukan pidana. Adapun imbauan tersebut tak hanya ditujukan kepada perusahaan terkait, namun juga seluruh instansi manapun. 

Presiden Partai Buruh Said Iqbal sebelumnya menuturkan, persoalan yang menimpa salah satu karyawan di Cikarang itu erat kaitannya dengan sistem kerja kontrak. Kondisi ini kian diperburuk dengan disahkannya omnibus law Cipta Kerja yang tak lagi membatasi periode kontrak, sehingga buruh bisa dikontak berulang kali.

“Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation,” kata Iqbal dalam keterangannya, dikutip Senin (15/5/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper