Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produsen Adidas Buka Suara soal Isu PHK dan Pangkas Upah Pekerja Sepihak

Produsen Adidas PT Panarub Industry buka suara soal tudingan PHK dan pemotongan upah para pekerja secara sepihak.
PT Panarub Industry, produsen sepatu Adidas di Tangerang, Banten / Widya Islamiati.
PT Panarub Industry, produsen sepatu Adidas di Tangerang, Banten / Widya Islamiati.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Panarub Industry buka suara soal tudingan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemotongan upah para pekerja secara sepihak. Produsen sepatu merek Adidas di Tangerang ini membantah kabar tersebut.

Direktur PT Panarub Industry, Budiarto Tjandra, menuturkan perusahaan memang melakukan efisiensi dengan melakukan PHK pada sejumlah karyawan sejak adanya krisis ekonomi yang menyebabkan penurunan permintaan Panarub.

“Tidak benar apabila ada tuduhan bahwa pihak Perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak, karena mekanisme yang dilakukan telah mengikuti semua ketentuan dalam Peraturan Perundangan yang berlaku serta ada Kesepakatan/Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh pihak Karyawan dan Perusahaan,” kata Budiarto saat dihubungi Bisnis pada Rabu (10/5/2023).

Menurutnya, untuk kelangsungan perusahaan, pihaknya memberikan kesempatan terhadap sebagian besar karyawan untuk tetap bekerja. Dengan demikian, PT Panarub terpaksa melakukan PHK terhadap sebagian karyawan yang lain.

Budiarto menyebutkan dalam hal ini pihaknya berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4),” tulis pasal 43 ayat 2 beleid tersebut.

Budiarto mengklaim proses PHK yang dilakukan Panarub telah mengikuti mekanisme Peraturan Perundangan yang berlaku. 

Selain itu, menurutnya pihak Panarub telah membicarakan hal ini  dengan pihak Serikat Pekerja/Buruh di PT Panarub juga karyawan yang terkena PHK telah mendapatkan hak-hak nya sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Terlebih menurutnya, dalam proses PHK tersebut untuk karyawan yang berserikat juga mendapatkan pendampingan dari Serikat Pekerja/Buruh yang diikuti.

Dengan demikian adalah tidak benar apabila ada tuduhan bahwa pihak Perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak karena mekanisme yang dilakukan telah mengikuti semua ketentuan dalam Peraturan Perundangan yang berlaku serta ada Kesepakatan/Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh pihak Karyawan dan Perusahaan.

Sementara, mengenai pemotongan upah, Budiarto menyebutkan hal itu dilakukan Panarub sejak masa pandemi dan dilakukan sebanyak dua kali. 

“Yang terjadi pada masa Pandemi tersebut sebagaimana dialami oleh semua perusahaan, PT Panarub juga mengalami dampak secara finansial yang sangat berat,” kata Budiarto.

Pihaknya pada waktu itu terpaksa mengambil jalan tengah dengan meliburkan karyawan selama beberapa hari. Adapun, karyawan yang diliburkan tersebut, menerima upah sebesar 50 persen dari gaji normal. 

Menurutnya, hal ini dilakukan Panarub untuk bertahan kala pandemi dan menjadi jalan tengah selain dari pemangkasan hubungan kerja. 

Sama halnya dengan mekanisme PHK, Budiarto menyebutkan, pembayaran upah tidak penuh tersebut, sebelumnya telah dibicarakan dengan pihak Serikat Pekerja/Buruh di PT Panarub dan mendapatkan persetujuan dari mayoritas Serikat Pekerja/Buruh.

“Mekanisme pembayaran upah tidak penuh tersebut juga telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/ Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” jelas Budiarto.

Berdasarkan ayat 4 poin II surat edaran tersebut, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Dalam catatan Bisnis pada Senin (16/1/2023), Produsen sepatu Adidas, PT Panarub Industry yang berlokasi di Pasar Kemis Tangerang, mengakui pihaknya telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan 1.200 karyawannya sepanjang 2022. 

“Karena penurunan order yang mana disebabkan oleh situasi global, maka PT Panarub harus mengurangi karyawan,” ungkap Direktur PT Panarub Industry Budiarto Tjandra saat dihubungi Bisnis pada Senin (16/1/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper