Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengizinkan badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) di daerah untuk melakukan pembatasan penjualan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite kepada masyarakat.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengatakan, keputusan itu diambil lantaran alokasi kuota untuk bensin dengan nilai oktan (RON) 90 itu relatif terbatas di sejumlah daerah.
Dengan demikian, izin untuk pembatasan pembelian Pertalite yang diambil beberapa badan usaha di daerah itu dapat menjaga ketersediaan pasokan hingga akhir tahun ini.
“Masing-masing daerah punya kuota masing-masing, jadi kami minta kepada daerah untuk mengamankan kuota tersebut, jadi kami persilahkan bagaimana mereka mengatur supaya kuotanya cukup,” kata Erika saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Sementara itu, SVP Retail Fuel & Sales PT Pertamina Patra Niaga, Pramono, mengatakan, perseroan melakukan pembatasan pembelian Pertalite untuk mengatasi antrean yang menumpuk di beberapa daerah.
Kendati demikian, Pramono menegaskan, pembatasan pembelian Pertalite itu tidak berkaitan dengan rencana revisi Perpres No. 191/2014. Dia menuturkan, pembatasan itu dilakukan untuk mengantisipasi pembelian yang meningkat di beberapa daerah.
Baca Juga
“Bisa saja dilakukan pengaturan-pengaturan karena memang kondisinya sudah cukup padat sehingga ada di lokasi tertentu ada pembatasan. Namun, ini tidak terkait dengan pembatasan subsidi tepat,” kata Pramono.