Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperbolehkan badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) di daerah untuk melakukan pembatasan penjualan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite kepada masyarakat.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, keputusan itu diambil lantaran alokasi kuota untuk bensin dengan nilai oktan (RON) 90 itu relatif terbatas di sejumlah daerah. Dengan demikian, izin untuk pembatasan pembelian Pertalite yang diambil beberapa badan usaha di daerah itu dapat menjaga ketersediaan pasokan hingga akhir tahun ini.
“Masing-masing daerah punya kuota masing-masing, jadi kami minta kepada daerah untuk mengamankan kuota tersebut, jadi kami persilahkan bagaimana mereka mengatur supaya kuotanya cukup,” kata Erika saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Erika mengonfirmasi adanya pembatasan pembelian Pertalite yang dilakukan badan usaha di sejumlah daerah di Jawa Tengah, seperti Salatiga dan Temanggung awal tahun ini.
Dia mengatakan, lembaganya memberi kewenangan kepada badan usaha serta pemangku kepentingan terkait di daerah untuk memastikan ketersediaan pasokan BBM mereka.
“Boleh saja mereka mengatur seperti tadi ada daerah yang hanya boleh beli Rp150.000, daerah lain Rp400.000 [maksimal untuk roda empat per hari], kami tidak larang sepanjang itu lebih ketat jadi tidak boleh longgar dari yang dikeluarkan BPH,” kata dia.
Baca Juga
Kendati demikian, dia menegaskan pemerintah belum kunjung menerbitkan aturan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM hingga awal tahun ini.
“Jadi sebetulnya dari BPH Migas kan belum mengeluarkan aturan mengenai pembatasan pembelian volume untuk Pertalite,” kata dia.
Sementara itu, BPH Migas mencatat realisasi penyaluran Pertalite hingga April 2023 berada di angka 9,26 juta kiloliter (KL) atau telah mencapai 28,44 persen dari total alokasi kuota yang disiapkan tahun ini sebesar 32,56 juta KL.
Sementara itu, SVP Retail Fuel & Sales PT Pertamina Patra Niaga Pramono mengatakan, perseroannya melakukan pembatasan pembelian Pertalite untuk mengatasi antrean yang menumpuk di beberapa daerah.
Kendati demikian, Pramono menegaskan, pembatasan pembelian Pertalite itu tidak berkaitan dengan rencana revisi Perpres No. 191/2014. Dia menuturkan, pembatasan itu dilakukan untuk mengantisipasi pembelian yang meningkat di beberapa daerah.
“Bisa saja dilakukan pengaturan-pengaturan karena memang kondisinya sudah cukup padat sehingga ada di lokasi tertentu ada pembatasan. Namun, ini tidak terkait dengan pembatasan subsidi tepat,” kata Pramono.