Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Sikap RI dan Malaysia soal Temuan Zat Pemicu Kanker pada Mi Instan

Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyikapi berbeda temuan zat etilen oksida pada mi instan oleh otoritas Taiwan
Indomie Rasa Ayam Spesial
Indomie Rasa Ayam Spesial

Bisnis.com, JAKARTA -  PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), anak perusahaan dari PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), beberapa hari ini hangat diperbincangkan lantaran salah satu produk mi instannya, yakni Indomie Rasa Ayam Spesial ditarik dari peredaran oleh otoritas Taiwan karena dilaporkan mengandung etilen oksida, zat pemicu kanker.

Dalam pernyataan yang dirilis otoritas Taiwan pada Senin (24/4/2023), kemasan bumbu bubuk pada produk Indomie ditemukan mengandung 0,187mg/kg etilen oksida, atau melebihi standar residu pestisida yang diperbolehkan, sebagaimana ditetapkan oleh Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan. 

Menurut National Cancer, kadar etilen oksida dapat berdampak terhadap meningkatnya risiko limfoma dan leukemia, serta kanker perut dan payudara.

Taiwan cukup sensitif terhadap standar makanan. Penggunaan etilen oksida tak diperbolehkan dalam pangan. Adapun, kandungan etilen oksida yang ditemukan pada bumbu bubuk produk Indomie tersebut menggunakan metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai etilen oksida. Oleh karenanya, kadar etilen oksida sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.

Atas temuan tersebut, Otoritas Taiwan telah memerintahkan untuk menarik produk-produk mi yang tidak memenuhi syarat dari pasaran. Para importir juga dikenakan denda sebesar NT$60.000 dan NT$200 juta lantaran melanggar Undang-Undang yang Mengatur Keamanan Pangan dan Sanitasi.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah mengeluarkan pernyataan resminya untuk menanggapi temuan tersebut. Melalui laman resminya, BPOM menegaskan produk mi instan Indomie Rasa Ayam Spesial aman dikonsumsi di Indonesia lantaran sudah memenuhi persyaratan dan mutu produk sebelum beredar. 

Indonesia melalui Keputusan Kepala BPOM No.229/2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida mengatur bahwa Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm. Artinya, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.

“Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” tulis BPOM, dikutip Selasa (2/5/2023).

Usai BPOM menyatakan produk Indomie aman dikonsumsi di Indonesia, ICBP juga turut angkat bicara terkait temuan tersebut. Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja menegaskan, semua mi instan yang diproduksi oleh ICBP di Indonesia telah diproses sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan BPOM RI. 

Produknya juga telah mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia atau SNI dan diproduksi di fasilitas produksi bersertifikat berdasarkan standar internasional.

“Kami tegaskan bahwa sesuai dengan keterangan yang dikeluarkan oleh BPOM RI, mi instan Indomie kami aman untuk dikonsumsi,” tegas Taufik melalui laman resmi indofood.com.

Meski telah menyatakan produk Indomie aman dikonsumsi, BPOM memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur untuk melakukan mitigasi risiko untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. 

Diakui BPOM, hingga saat ini, organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO), Codex Alimentarius Commission (CAC) belum mengatur batas maksimal residu etilen oksida. Sejumlah negara juga diketahui masih mengizinkan penggunaan etilen oksida sebagai pestisida. 

Kementerian Perdagangan Turun Tangan

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyelidiki lebih lanjut terkait temuan otoritas Taiwan tersebut. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menyampaikan, pihaknya akan mengomunikasikan masalah ini dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan, untuk mencari kebenaran dari temuan tersebut.

“Kalau masuk ke Taiwan memang ada ketentuan kandungannya harus sekian, ya kita harus menyesuaikan, tapi kan nanti dicek dulu apakah benar seperti itu. Nanti saya coba komunikasi dengan KDEI” Taiwan,” kata Budi, Kamis (27/4/2023).

Rencananya, pemerintah Indonesia melalui KDEI Taiwan akan menemui otoritas Taiwan untuk melakukan verifikasi, jika produk yang dimaksud tidak terbukti mengandung zat pemicu kanker. 

Budi mengungkapkan, kasus serupa pernah terjadi sebelumnya. Kala itu, Taiwan menemukan zat pemicu kanker dalam salah satu produk mi asal Indonesia.

Merespons temuan itu, pemerintah Indonesia langsung turun tangan guna memverifikasi hal tersebut. Pihak Taiwan juga datang langsung ke Indonesia untuk bersama-sama memverifikasi temuan ini.

“Dulu ada mi juga, tapi bukan dari Indomie. Bisa kita selesaikan sih waktu itu akhirnya dari pihak Taiwan, dari Badan POM-nya Taiwan pernah kesini untuk memberlakukan verifikasi. Jadi bisa diselesaikan dengan baik sih waktu itu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper