Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Minta Menteri Pertanian Ubah Aturan Pupuk Subsidi

Presiden Jokowi menugaskan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10/2022 terkait pupuk subsidi
Petani padi melakukan pemupukan di lahan sawahnya dengan pupuk urea bersubsidi. istimewa
Petani padi melakukan pemupukan di lahan sawahnya dengan pupuk urea bersubsidi. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk kembali mengalokasikan subsidi pupuk organik.

Hal tersebut disampaikan Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam konferensi pers di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

“Bapak Presiden menegaskan bahwa pupuk organik harus masuk kembali dan Mentan segera harus mengubah Permentan No.10/2022 secara cepat,” katanya, Kamis (27/4/2023).

Itu artinya, kata SYL, semua produsen pupuk yang ada di tengah masyarakat dalam bentuk UMKM dan lainnya harus dihidupkan kembali. 

Perlu diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10/2022 hanya mengalokasikan subsidi untuk pupuk urea dan NPK, dari sebelumnya lima jenis pupuk termasuk organik. 

Politisi Partai NasDem itu menyebut, kebijakan itu sebelumnya diberlakukan untuk menjamin kuantitas pupuk lantaran harga pupuk secara global melonjak naik, ditambah lagi dengan adanya konflik geopolitik.

Namun, dengan adanya arahan terbaru dari Jokowi, SYL bersama pemangku kebijakan terkait akan segera merevisi Permentan No.10/2022.

“Dalam waktu yang sangat singkat saya akan melakukan komunikasi dengan berbagai asosiasi, pemerhati pertanian, dan pakar pertanian merumuskan ini, bagaimana pupuk organik menjadi penting,” ujarnya.

Selain itu, alasan Jokowi untuk kembali memasukan subsidi pupuk organik lantaran adanya hasil riset yang menunjukkan bahwa 2 juta hektare (ha) dari tanah di Indonesia telah mengalami degradasi kualitas, terutama di Jawa.

“Oleh karena itu, untuk menyuburkan kembali salah satunya melalui pupuk organik yang kita mau atau tidak harus kita lakukan,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper