Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Aqua hingga Le Minerale Cs Dilarang Melintas Selama Mudik 2023, Kemenhub Beberkan Alasannya

Pemerintah melarang operasional kendaraan tertentu termasuk kendaraan logistik pengangkut air minum dalam kemasan (AMDK) selama musim Lebaran 2023.
Lalu lintas di Jalan Cagak, Nagreg, Bandung terpantau padat pada Rabu siang (19/4/2023). JIBI/Wibi Pangestu Pratama.
Lalu lintas di Jalan Cagak, Nagreg, Bandung terpantau padat pada Rabu siang (19/4/2023). JIBI/Wibi Pangestu Pratama.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang operasional kendaraan tertentu untuk beroperasi selama periode mudik Lebaran tahun 2023, termasuk kendaraan logistik yang mengangkut air minum dalam kemasan (AMDK) seperti Aqua hingga Le Mineral.

Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Darat Pitra Setiawan menyebutkan menjadi pertimbangan utama pelarangan adalah tingginya prediksi pergerakan baik kendaraan maupun orang selama periode mudik Lebaran tahun 2023 ini.

“Ini mengacu pada survei Badan Kebijakan Transportasi (Bakertrans) Kemenhub.  Potensi pergerakan itu surveinya 45 persen dari total penduduk Indonesia atau setara dengan 123,8 juta orang yang mudik. Itu yang jadi pertimbangan,” kata Pitra saat dihubungi Bisnis pada Kamis (19/4/2023).

Meskipun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengkhawatirkan akan adanya kelangkaan AMDK terutama berkemasan galon di pasaran selama periode Lebaran 2023, namun pembatasan operasional angkutan logistik ini tetap diberlakukan. 

Pitra menuturkan aturan ini dibuat demi kelancaran arus mudik tahun ini, lantaran menjadi mudik pertama usai penghapusan PPKM pascapandemi Covid-19, serta penghapusan pembatasan atau larangan perjalanan.

“Yang menjadi perhatian supaya mudik tahun ini bisa berjalan lancar. Karena ini tahun pertama setelah pandemi, orang-orang pasti ingin mudik semua,” tambahnya. 

Pitra menyebutkan pelarangan ini telah disetujui lintas kementerian. “Proses pembentukan SKB ini melalui tim bukan hanya Kemenhub saja, ditandatangani tiga pihak. Tapi utamanya karena angka pergerakannya tinggi,” pungkas Pitra.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Korlantas Polri melarang operasional angkutan barang dengan jenis kendaraan tertentu selama periode mudik Lebaran 2023.

Aturan pembatasan angkutan logistik selama Lebaran 2023 tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.

Aturan ini mulai berlaku sejak Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat dan akan kembali berlaku pada arus balik periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. 

Lalu berlaku juga pada arus balik periode 2 berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Diberitakan Bisnis sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi pergerakan masyarakat selama masa mudik Lebaran 2023 mencapai 123,8 juta orang meningkat 14,2 persen dibandingkan dengan prediksi pergerakan masyarakat di masa Lebaran 2022 lalu yang mencapai 85,5 juta orang.

Menurutnya hal ini didorong oleh penghapusan PPKM pascapandemi Covid-19, perekonomian yang semakin membaik, penghapusan pembatasan atau larangan perjalanan, serta persepsi positif dari masyarakat pada penyelenggaraan angkutan Lebaran 2022 lalu dinilai menjadi beberapa faktor utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper