Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) US$6 per MMBtu pada tujuh industri penerima telah berdampak positif untuk pertumbuhan ekonomi dan daya saing industri nasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, terdapat peningkatan pendapatan perpajakan sebesar 20 persen dari industri penerima HGBT sepanjang periode 2020 sampai 2021. Adapun, kata Tutuka, pendapatan pajak berhasil dikumpulkan sebanyak Rp15,3 triliun pada 2021.
Padahal saat itu, Tutuka menggarisbawahi, dunia masih berada di dalam tekanan pandemi Covid-19 yang membuat kegiatan industri mengalami pelemahan.
Secara sektoral, industri sarung tangan karet dan keramik merupakan dua sektor yang mengalami pertumbuhan perpajakan yang positif pada 2019 hingga 2020.
Pada 2021, seluruh sektor industri penerima kebijakan HGBT mencatatkan pertumbuhan perpajakan yang bernilai positif. Peningkatan terbesar berasal dari sektor sarung tangan karet, yang mengalami peningkatan hingga 3,5 kali.
"Data-data tersebut semakin mengukuhkan peran migas dalam kebijakan HGBT ini sebagai menjadi modal pembangunan nasional, tidak hanya sebagai salah satu sumber penerimaan negara saja," kata Tutuka lewat keterangan resmi, Minggu (16/4/2023).
Baca Juga
Dari sisi tenaga kerja, baik tenaga kerja langsung maupun tidak langsung, terdapat peningkatan jumlah tenaga kerja pada tahun 2019 hingga 2021 pada industri penerima kebijakan HGBT.
Pada 2020, terdapat peningkatan jumlah tenaga kerja sebesar 4.532 orang atau 1 persen bila dibandingkan dengan tahun 2019. Kemudian, pada tahun 2021 jumlah tenaga kerja meningkat sebesar 7 persen atau sebesar 8.561 orang apabila dibandingkan dengan tahun 2020.
Sektor oleokimia, sarung tangan karet dan keramik merupakan sektor yang mengalami peningkatan jumlah tenaga kerja pada setiap tahun mulai 2019 hingga 2021. Industri keramik merupakan industri penerima kebijakan HGBT yang mencatatkan peningkatan penyerapan tenaga kerja terbesar apabila dibandingkan dengan industri penerima kebijakan HGBT lainnya.
Data mengenai peningkatan pendapatan perpajakan dan penyerapan tenaga kerja dari industri penerima kebijakan HGBT tersebut, bersumber dari Kementerian Perindustrian dan diolah oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI).
“Pada 2021, seluruh sektor industri penerima kebijakan industri penerima kebijakan HGBT mencatatkan pertumbuhan perpajakan yang bernilai positif. Peningkatan terbesar berasal dari sektor sarung tangan karet, yang mengalami peningkatan hingga 3,5 kali,” kata dia.
Mengenai implementasi volume gas bumi untuk industri tertentu, dia menjelaskan, pada periode April hingga Desember 2020, jumlah penyerahan harian pasokan gas bumi tertentu sebesar 1.197,82 BBtud sesuai Kepmen ESDM No.89/2020, baik langsung dari KKKS maupun melalui badan usaha niaga gas bumi.
Sementara untuk 2021, jumlah penyerahan harian pasokan gas bumi untuk sektor industri tertentu meningkat dari 1.197,82 BBtud menjadi 1.241,01 BBtud melalui revisi Kepmen ESDM Nomor 89/2020 menjadi Kepmen ESDM Nomor 134/2021 dengan realisasi 87,06%.
Pada 2022, jumlahnya meningkat menjadi 1.253,81 BBtud sesuai Kepmen ESDM Nomor 134/2021 dengan realisasi hingga Desember 2022 sebesar 81,38 persen.