Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Jawab Keluhan Pengusaha soal Pembatasan Truk saat Mudik

Kemenhub menanggapi keluhan pelaku usaha terkait kebijakan larangan truk barang beroperasi saat arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021).   Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait penolakan beberapa pelaku usaha terhadap kebijakan pelarangan operasi truk dan angkutan barang selama masa mudik Lebaran 2023.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan jenis truk dan kendaraan angkutan yang dilarang dan diperbolehkan melintas selama masa angkutan Lebaran 2023 belum berubah. 

Daftar jenis kendaraan tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) No KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.  

SKB tersebut ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). 

"Ketiga pihak di SKB sampai saat ini belum ada rencana mengubahnya," kata Adita saat dihubungi pada Rabu (12/4/2023).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya mengatakan, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik 2023.

Hendro mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang tersebut diharapkan dapat membantu memperlancar arus lalu lintas masyarakat yang akan bepergian demi mencegah adanya penumpukan kendaraan di jalan tol maupun non tol.

"Kami berterima kasih untuk masukan dan saran dari para pelaku usaha maupun berbagai pihak atas regulasi pembatasan operasional angkutan barang. Melalui kehadiran regulasi tersebut, diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan seluruh lapisan masyarakat dan para pengusaha logistik sebagai pengguna jalan," jelasnya. 

Dia melanjutkan, pengecualian untuk beberapa jenis angkutan telah ditetapkan dengan memperhatikan ketersediaan pasokan bahan pokok kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Hendro berharap pengusaha logistik maupun masyarakat pengguna barang dapat mengantisipasi kebutuhannya selama periode libur Lebaran.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menandatangani baru-baru ini menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.

Adapun, salah satu yang diatur adalah terkait pembatasan operasional angkutan barang. Operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.

Kemudian, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini  diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin (17/4/2023) pukul 16.00 sampai dengan Jumat (21/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat.

Kendati demikian, aturan ini tak berlaku untuk angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan barang pokok (beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper