Bisnis.com, JAKARTA — Komisi IX DPR memberika perhatian terhadap perlindungan tenaga kesehatan di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan. Pembahasan RUU tersebut saat ini sudah dilakukan di tingkat Panitia Kerja.
Menurut Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini, parlemen perhatian terhadap perlindungan tenaga kesehatan.
Dia sepakat dengan adanya pengaturan subtansi bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk mendapatkan perlindungan hukum saat melakukan pelayanan kesehatan.
"Saya setuju perlindungan hukum bagi nakes [tenaga kesehatan] perlu diatur tetapi harus ketat, enggak bisa longgar begitu ya," ujar Yahya usai Rapat Dengar Pendapat Umum Tim Panja RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4).
Dia menilai profesi dokter sangat rentan terhadap kriminalisasi dalam menjalankan praktik sehari-hari, sehingga harus ada aturan yang jelas terkait prosedur hukum menyangkut profesi dokter.
“Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dikehendaki, ini yang perlu diatur sedemikian rupa," ujarnya.
Salah satu masukan yang ditanggapi positif, salah satunya mengenai ketentuan pemberian hak imunitas. Dengan kata lain, akibat fatal yang terjadi setelah tindakan medis lolos prosedur, itikad baik, serta memenuhi prosedur, tidak dijatuhkan sanksi.
Hari ini, Komisi IX DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja RUU Kesehatan dengan Pemerintah. Adapun, rapat tersebut dilaksanakan secara tertutup dan berlangsung hingga malam.