Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) angkat bicara terkait perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dari 50 tahun menjadi 80 tahun.
Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian dan Angkutan Antarkota MTI, Aditya Dwi Laksana, mengatakan perpanjangan masa konsesi ini merupakan salah satu jalan keluar untuk memastikan keberlangsungan proyek dan operasi kereta cepat.
Menurutnya, hal ini dapat menjadi opsi mengingat KCJB sudah menghadapi sejumlah rintangan bahkan sebelum mulai beroperasi seperti pembengkakan biaya (cost overrun).
Aditya menuturkan, pembengkakkan biaya ini secara otomatis akan mengubah proyeksi volume dan okupansi penumpang yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Di sisi lain, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai operator juga harus menanggung beban untuk membayarkan pokok dan bunga pinjaman dari China Development Bank (CDB) terkait cost overrun tersebut.
“Kalau dilihat mau tidak mau salah satu jalan keluarnya adalah perpanjangan konsesi. Kalau ada pinjaman baru yang harus dibayar, maka beban KCIC dari sisi keuangan juga akan naik, pendapatannya akan ikut tergerus,” kata Aditya saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).
Baca Juga
Aditya melanjutkan, perpanjangan masa konsesi ini akan membuka potensi KCIC mencatatkan keuntungan atau profit setelah melunasi kewajibannya.
Menurutnya, KCIC dapat menciptakan pertumbuhan keterangkutan penumpang dengan optimal dan juga mengembangkan segmen bisnis potensial yang ada di sekitarnya.
Ke depannya, Aditya menuturkan KCIC dapat masuk pada sejumlah sektor bisnis seperti pendapatan non-tarif (non-fare box), pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD), periklanan, hingga membuat area komersil di stasiun atau pun area sekitarnya.
“Penyelesaian konstruksi itu baru tantangan pertama. KCJB masih harus mengembangkan banyak hal mulai dari ridership-nya hingga bisnis-bisnis terkait agar operasional dan finansialnya menjadi optimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang perpanjangan konsesi KCJB dari 50 tahun menjadi 80 tahun.
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal, menjelaskan, perpanjangan izin konsesi KCJB menjadi 80 tahun memang dimungkinkan untuk dilakukan. Menurutnya, perpanjangan tersebut akan memberikan kepastian adanya keuntungan yang diraih KCIC sebagai operator.
"Kami memang sepakat akan izinkan masa konsesi itu [80 tahun]. Dari sisi data memang dimungkinkan," ujar Risal.
Risal melanjutkan, pihaknya juga telah melakukan perhitungan-perhitungan terkait potensi ini dan telah melaporkan hasilnya kepada Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi. Dia menyebutkan, perpanjangan konsesi ini tengah menunggu kepastian dari sisi hukum untuk dapat dieksekusi.