Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hindari Kelangkaan, DPR Minta Pemerintah Kaji Pembatasan Truk Air Galon

DPR meminta pemerintah agar meninjau ulang pembatasan angkutan air galon selama libur Lebaran. Pasalnya, pada 2017, kebijakan serupa menyebakan kelangkaan air.
Foto: Ilustrasi galon
Foto: Ilustrasi galon

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah  mengkaji ulang kebijakan pelarangan truk sumbu tiga yang mengangkut air minum kemasan galon. Aturan larangan tersebut dinilai akan menyebabkan terjadinya kelangkaan air minum di masyarakat. 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI  dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Iqbal menilai pembatasan operasional tersebut menjadi hal menyulitkan bagi perusahaan air minum kemasan galon. Pasalnya, tidak mudah untuk meminta perusahaan mengubah skema pengangkutan dari truk besar ke truk kecil. 

Untuk itu, dia berharap pemerintah segera mempertimbangkan kembali pelarangan operasional bagi truk sumbu tiga yang mengangkut air kemasan galon. Dia menyarankan agar  pemerintah tetap memberi izin operasi dengan mengaturnya sesuai kondisi jalan pada saat Lebaran.   

"Truk sumbu tiga untuk mengangkut air minum galon itu harus dijinkan juga beroperasi seperti juga terhadap sembako, BBM, hewan, ternak, dan lain-lain. Pasalnya, air minum itu juga merupakan kebutuhan vital masyarakat. Jadi, sangat aneh jika tidak diizinkan beroperasi," katanya dalam keterangan resminya, Selasa (11/4/2023).

Di lain pihak, Anggota Komisi V dari Fraksi Gerindra Novita Wijayanti mengatakan pemerintah sebaiknya segera merevisi atau mengkaji ulang aturan SKB yang sudah dibuat. 

Iqbal mengingatkan pemerintah agar peristiwa kelangkaan air galon yang terjadi pada 2017 dulu tidak terjadi lagi saat Lebaran tahun ini.  

"Jika sejak 2017 sampai 2022 lalu air galon boleh diangkut menggunakan truk sumbu tiga selama masa arus Lebaran, menjadi aneh jika tahun ini tidak dibolehkan," sebutnya.   

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suryadi Jaya Purnama, juga mengatakan kegiatan momen Lebaran tidak boleh mengganggu aktivitas distribusi logistik. 

Menurutnya, peniadaan distribusi barang atau logistik itu akan menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah yang mengakibatkan terjadinya kenaikan harga yang memicu inflasi. 

 “Intinya, kelancaran mudik tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan dan distribusi logistik juga tidak boleh diganggu,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 5 April 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2023, pemerintah melarang operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh ketiga instansi tersebut yakni pembatasan operasional angkutan barang. Adapun operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan yaitu:

1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram

2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;

3. Mobil barang dengan kereta tempelan;

4. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan

5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan nontol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat (21/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper