Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait dengan cerita pesinden Soimah yang mendapatkan perlakuan buruk dari petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa dirinya menerima aduan dari aktor Butet Kertaredjasa mengenai keluhan Soimah yang didatangi oleh debt collector yang menagih pajak penghasilannya.
"Saya mendapat kiriman video dari mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan bu @showimah akibat perlakuan aparat pajak," katanya dalam akun Instagram @smindrawati yang dikutip Bisnis, Minggu ( 9/4/2023).
Terkait hal ini, Sri Mulyani mengatakan pihaknya meminta tim DJP untuk melakukan penelitian atas masalah yang dialami Soimah.
Dalam video penjelasan DJP yang diunggah Sri Mulyani dalam akun Instagramnya, dijelaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu Soimah secara langsung.
Pertama, terkait dengan kisah 2015 saat Soimah membeli rumah, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi diluar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah.
Baca Juga
Jikapun ada interaksi yg dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut.
Sementara itu, dijelaskan bahwa validasi dilakukan di kantor pajak kepada penjual, bukan kepada pembeli. Hal ini untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan.
Kedua, dalam video penjelasan, disampaikan bahwa kantor pajak menurut UU memiliki debt collector sendiri atau yang disebut dengan Juru Sita Pajak Negara (JSPN). JSPN bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tunggakan pajak. Soimah sendiri tercatat tidak ada utang pajak.
Jika ada pegawai pajak yang mendatangi Soimah, mngkin saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Soimah.
Namun demikian, petugas pajak melibatkan pegawai profesional agar tak semena-mena. Dari hasil pemeriksaan petugas pajak, nilai bangunan pendopo itu ditaksir Rp4,7 miliar rupiah, bukan Rp50 seperti yang diklaim Soimah.
Ketiga, terkait dengan Soimah yang dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi mengejar untuk segera melaporkan SPT pada akhir Maret 2023, ditemukan bahwa petugas pajak hanya mengingatkan Soimah untuk melaporkan SPT dan menawarkan bantuan jika terdapat kendala dalam pengisian agar tidak terlambat karena batas pelaporan adalah setiap akhir Maret.