Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meluncurkan program bantuan atau subsidi konversi motor bensin atau (internal combustion engine/ICE) ke motor listrik sebesar Rp7 juta. Program ini diharapkan bakal memberikan banyak manfaat, baik dari sisi masyarakat maupun pemerintah.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan bahwa dengan konversi ke motor listri masyarakat dapat melakukan penghematan uang bensin sebesar Rp2,77 juta per tahun.
“Pemerintah berharap manfaat dari program konversi ini dapat dirasakan seluruh masyarakat. Beberapa manfaat, antara lain untuk pemilik sepeda motor dengan perhitungan harga Pertalite bulan lalu menjadi sebesar Rp2,77 juta per tahun per sepeda motor,” kata Dadan dalam Sosialisasi Program Konversi Motor Listrik, dikutip Rabu (5/4/2023).
Tak hanya itu, dengan adanya program ini diklaim dapat memicu industri konversi kendaraan listrik yang akan mendukung rantai pasok ekosistem motor listrik di Indonesia. Bahkan, program konversi ini juga bakal menciptakan lapangan pekerjaan baru.
“Menciptakan lapangan kerja baru dari bengkel konversi baik yang baru dibentuk atau yang akan muncul ke depannya serta timbulnya industri komponen yang menunjang kegiatan konversi [motor listrik],” tambahnya.
Dari sisi pemerintah, kata Dadan, dengan hitung-hitungan telah mengonversi 50.000 unit motor, maka Indonesia dapat menekan impor BBM sebesar 20.000 kiloliter yang secara langsung menghemat devisa negara sebesar US$10 juta.
Baca Juga
“Kemudian penghematan kompensasi Pertalite sebesar Rp18,6 miliar, kalau dikonversi sebesar untuk konversi 50.000 unit. Tambahan konsumsi listrik 15,2 GWh, penurunan emisi sebesar 30.000 ton dan mengurangi impor BBM sebesar 20.000 kiloliter secara langsung menghemat devisa negara US$10 juta,” tambahnya.
Adapun, program bantuan konversi motor listrik Rp7 juta ini telah diatur pada Permen ESDM No.3/2023 Tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, ditegaskan target penerima bantuan pemerintah pada 2023 adalah sebanyak 50.000 unit dan tahun depan 150.000 unit dengan besaran bantuan yang diberikan Rp7 juta per unit untuk motor konversi.