Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Buka Posko THR 2023, Pekerja Dapat Konsultasi dan Buat Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2023.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka posko yang dapat dimanfaatkan pekerja/buruh untuk berkonsultasi dan mengadukan persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2023.

“Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” tulis Kemenaker dalam Instagram resminya, dikutip Minggu (2/4/2023).

Terdapat empat cara yang bisa dipilih pekerja/buruh untuk melakukan konsultasi dan pengaduan. Pertama, melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Kedua, melalui call center di 1500-630.

Pekerja/buruh juga bisa berkonsultasi dan melakukan pengaduan melalui Whatsapp di 08119521150 atau 08119521151.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan posko tatap muka. Pekerja/buruh dapat mendatangi PTSA Kemnaker Gedung B Lantai 1 di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.51, DKI Jakarta pukul 08.00-14.00 WIB.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menugaskan pemerintah daerah untuk melakukan sejumlah upaya guna memastikan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik. 

“Melalui SE [surat edaran] ini, saya sampaikan kepada gubernur dan jajarannya agar melakukan beberapa langkah-langkah,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).

Melalui Surat Edaran M/2.HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemerintah daerah diminta untuk membentuk pos satuan tugas komando atau posko satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. 

Selain itu, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi/kabupaten membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta mengimbau perusahaan agar membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. 

“SE [surat edaran] ini saya tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan juga saya minta kepada para gubernur untuk menyampaikan kepada bupati, walikota di seluruh provinsi masing-masing,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper