Bisnis.com, JAKARTA - Kisruh mengenai transaksi janggal Rp349 triliun yang diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD bisa menjadi bola liar sehingga DPR mesti turun tangan membentuk panitia khusus atau pansus.
Hal itu diungkapkan oleh Didiek J. Rachbini, pengamat ekonomi politik dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef).
“Supaya isu ini tidak menjadi bola liar, maka sebaiknya DPR membentuk pansus gabungan Komisi 3 dan 11 karena ini adalah masalah hukum di bidang pajak dan keuangan," ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (1/4/2023).
Dengan pembentukan pansus, lanjutnya, maka DPR bisa mendinginkan isu tersebut terlebih dahulu. Menurutnya, pansus bisa dijalankan setelah 3-4 minggu ke depan setelah Lebaran.
Pansus DPR, paparnya, juga perlu meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengadakan audit investigatif terhadap dana Rp349 triliun tersebut.
Didik menilai Audit investigatif BPK dengan mandat dari Pansus DPR dapat mengidentifikasi kemungkinan adanya tindakan penyelewengan atau kecurangan yang terjadi di dalam suatu entitas, terutama di dalamnya terkait dengan dana publik, APBN.
Baca Juga
Audit investigatif, kata dia, akan menghilangkan dugaan dan analisis liar yang terus menerus berkembang sangat simpang siur di media massa dan bahkan juga terjadi kebingungan pula di DPR karena sidang pada Komisi III dan XI.
“Berbeda dengan rapat komisi yang hanya meraba-raba hal-hal terkait dengan data transaksi janggal, audit seperti ini akan bisa menjelaskan dengan data, siapa yang melakukan tindakan penyelewengan atau kecurangan, terutama terkait dana publik APBN,” tambahnya.
Audit, tuturnya, dilakukan terhadap kemungkinan penyimpangan hukum dari dana tersebut dan akan melakukan langkah pengumpulkan bukti-bukti dan informasi terkait dan yang diduga diselewengkan.
BPK juga akan memeriksa dokumen dan data terkait langsung ribuan bukti transaksi, yang diserahkan PPATK selama ini. Bahkan, katanya, BPK dan pansus bisa memanggil pihak-pihak yang terkait. Publik menunggu hasil analisis dan kesimpulan dan pangumpulan data dari audit tersebut.
“Hasil audit investigatif wajib disampaikan kepada Pansus, untuk ditindaklanjuti dan diumjumkan kepada publik untuk hasil-hasil yang tidak bertentangan dengan asas kerahasiaan. Temuan-temuan penyimpangan hukum sudah semestinya ditindaklanjuti secara hukum lepas dari Pansus DPR,” ungkapnya.