Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hari Terakhir! Ini Tutorial Isi SPT Tahunan via djponline.pajak.go.id

Simak langkah-langkah atau tutorial isi SPT Tahunan via situs resmi DJP Online atau djponline.pajak.go.id
Feni Freycinetia Fitriani
Feni Freycinetia Fitriani - Bisnis.com 31 Maret 2023  |  15:00 WIB
Hari Terakhir! Ini Tutorial Isi SPT Tahunan via djponline.pajak.go.id
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA - Tenggat waktu pengisian surat pemberitahuan atau SPT Tahunan akan berakhir pada hari ini, Jumat (31/3/2023). Ini langkah-langkah lapor SPT Tahunan via situs djponline.pajak.go.id. 

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan per hari ini, Jumat, 31 Maret 2023, pukul 09.00 WIB, sebanyak 11,39 juta WP telah patuh melaporkan pajaknya

“Hari ini terakhir SPT orang pribadi untuk tahun pajak 2022. Saya ingin menyampaikan laporan, sampai dengan 31 Maret pukul 09.00 pagi, SPT tahunan yang sudah disampaikan adalah 11,39 juta SPT,” ungkapnya di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi pidana yang bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT Tahunan. 

Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan. Adapun, sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.

Cara lapor SPT Tahunan juga mudah, berikut langkah-langkahnya via DJP Online

  1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id melalui HP atau komputer
  2. Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan
  3. Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
  4. Pilih status SPT, atau pembetulan
  5. Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
  6. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang tertera di dokumen
  7. Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
  8. Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
  9. Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri
  10. Ada beberapa kolom yang harus diisi Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
  11. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
  12. Laporan SPT tahunan sudah disimpan
  13. Langkah selanjutnya submit SPT
  14. Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

SPT spt tahunan Pajak wamenkeu
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top