Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok Terakhir! Lapor SPT Tahunan via DJP Online Biar Tak Kena Denda

Jangan lupa untuk lapor SPT Tahunan via situs DJP Online agar tak kena denda. Besok terakhir, lho!
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan
Tampilan situs djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan

Bisnis.com, JAKARTA – Tenggat waktu atau deadline penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi akan berakhir besok, yakni Jumat (31/3/2023). Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan akan berisiko terkena denda. Segera login situs DJP Online. 

Seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh).

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak yang telat melapor akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi pidana yang bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT Tahunan.  

Sebagaimana dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang telat lapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan. Adapun sanksi pidana menjadi tindakan terakhir yang dilakukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melapor SPT Tahunan.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) poin i, jika wajib pajak tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu menyarankan agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form via situs djponline.pajak.go.id.

Berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id

  • Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  • Wajib pajak masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  • Setelah berhasil login, wajib pajak silakan klik kolom buat SPT pada sebelah kanan
  • WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
  • Pilih status SPT, normal atau pembetulan
  • Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
  • Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
  • Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
  • Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
  • Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
  • Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
  • Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
  • Laporan SPT tahunan sudah disimpan
  • Langkah selanjutnya submit SPT
  • Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper