Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahasiswa BEM SI Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini 4 Tuntutannya

Mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI bakal menyampaikan 4 tuntutan dalam demo penolakan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI hari ini, Kamis (30/3/2023).
Ilustrasi demo mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) - Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ilustrasi demo mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) - Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Gedung DPR RI, pada hari ini, Kamis (30/3/2023).

Aksi demo dilakukan untuk mendesak pemerintah mencabut pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja karena dianggap inkonstitusional tidak pro terhadap rakyat dan kaum pekerja.

Koordinator Media BEM SI, Ragner Angga, menilai pengesahan UU Cipta Kerja merupakan pelecehan terhadap hukum serta moral dalam konstitusi. 

Dia mengatakan UU Cipta Kerja sebelumnya telah mengalami gelombang penolakan yang besar dari berbagai elemen masyarakat hingga ditetapkan ‘inkonstitusional bersyarat’ oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, pemerintah dan DPR RI tetap meloloskan UU yang dinilai bermasalah itu.

“Kami telah bersama-sama merasakan dikhianati oleh bangsa sendiri, berkali-berkali suara kami diabaikan. Maka, atas dasar pembangkanan ini, Aliansi BEM SI mengajak kawan-kawan semua serta seluruh elemen masyarakat melakukan perlawanan kepada para pengkhianat konstitusi,” kata Angga dalam siaran persnya yang tertuang di laman Instagram BEM SI, dikutip Kamis (30/3/2023).

Angga juga mengatakan, BEM SI juga menghimpun gerakan demo di berbagai daerah pada 30 Maret 2023 mendatang. Lebih lanjut, BEM SI juga mengundang berbagai elemen masyarakat untuk ikut aksi, di antaranya kaum buruh.

"Kita undang mereka. Juga undang serikat pekerja. Elemen masyarakat lain juga kita undang," ujarnya.

Berikut tuntutan demo BEM SI terkait UU Cipta Kerja:

1. Menuntut dan mendesak presiden dan DPR untuk mencabut pengesahan UU cipta kerja

2. Menuntut dan mendesak pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang uu cipta kerja secara terbuka serta melibatkan seluruh elemen masyarakat

3. Menuntut dan mendesak presiden dan DPR merevisi dan mengkaji kembali pasal-pasal yang bermasalah

4. Menuntut dan mendesak independensi presiden dan DPR agar mengutamakan kesejahteraan rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper