Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan bahwa pada tahun ini akan ada rencana divestasi dari PT Hutama Karya (Persero) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Kepala BPJT Danang Parikesit menjelaskan, untuk rencana divestasi Hutama Karya, telah mendapatkan persetujuan dari tiga menteri, yakni Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR.
“Hutama Karya ada dua ruas di Sumatra, Bakauheni-Terbanggi Besar-Kayu Agung, Medan-Binjai,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Sementara itu, Jasa Marga telah melaporkan aksi korporasi terkait dengan rencana divestasi saham di sejumlah ruas jalan tolnya di Trans Jawa.
Danang menyebut, rencana divestasi tersebut akan dilakukan melalui anak usahanya, yakni PT Transjawa Toll Road yang memegang pengelolaan sejumlah ruas jalan tol di Trans Jawa.
Dia menuturkan, divestasi saham Jasa Marga tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan di proyek jalan tol yang tengah berjalan, seperti Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi, Jalan Tol Akses Patimban, dan Jalan Tol Yogyakarta-Solo.
Baca Juga
“Ruas Trans Jawa yang mereka kuasai, ada 7-8 ruas [yang didivestasi], tidak semua [saham dilepas] yang dimintakan kepada kami 40 persen maksimal,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Hutama Karya akan memisahkan segmen operasi Jalan Tol Trans Sumatra menjadi dua bagian dan dilanjutkan dengan rencana divestasi.
Pemisahan tersebut dimulai di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan Tol Medan-Binjai melalui PT Medan Binjai Toll dan PT Bakauheni-Terbanggi Besar Toll sebagai entitas yang menerima pemisahan.
“Pemisahan tersebut dilakukan karena faktor pembangunan dan operasional beberapa tol JTTS tahap I terdapat indikasi perseroan berpotensi mengalami kondisi keuangan yang tidak sustainable, setelah pemisahan ini akan dilakukan divestasi atau pelepasan saham di anak perusahaan, serta kerja sama operasi dan pemeliharaan dengan mitra terpilih,” ujar Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro melalui keterangan resminya, Selasa (21/3/2023).
Adapun, pada kedua perusahaan tersebut, Hutama Karya memiliki saham kepemilikan perusahaan sebesar 99,9 persen, sedangkan sisanya 0,1 persen dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan PT Hutama Karya (Persero).