Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Efek Kasus Rafael Alun, 69 Pegawai Kemenkeu Berharta Tak Wajar Dipanggil Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah memanggil 69 pegawai Kementerian Keuangan yang memiliki kekayaan tidak wajar.
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana  dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023).
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023).

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan telah memanggil 69 pegawai Kementerian Keuangan yang memiliki kekayaan tidak wajar.

“Ada 69 pegawai Kemenkeu yang kami panggil untuk melakukan klarifikasi. Seluruh klarifikasi dilakukan maraton untuk mendapatkan klarifikasi status sumber perolehan dan perpajakan,” ujar Sri Mulyani, Senin (27/3/2023).

Dia menyatakan sampai dengan 17 Maret lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memanggil 47 pegawai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 pegawai datang secara fisik dan 5 lainnya sakit saat proses pemanggilan.

Rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin juga sudah dilakukan oleh Kemenkeu, termasuk eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Sanksi juga diberikan kepada dua pegawai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang juga viral akibat pamer harta kekayaan.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengungkapkan sejumlah langkah yang diimplementasikan dalam menangani pegawai berisiko tinggi. Dia menjelaskan bahwa penanganan bermula dari penentuan profil risiko pegawai Kemenkeu berdasarkan sejumlah parameter.

Parameter tersebut, antara lain, pengaduan dan validasi, informasi transaksi keuangan mencurigakan, informasi media massa ataupun media sosial, pelanggaran integritas, serta adanya ketidakwajaran dalam pelaporan harta kekayaan.

“Pegawai dengan risiko tinggi diberi warna merah,” ujarnya kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Awan menambahkan bahwa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu kemudian melakukan verifikasi laporan harta kekayaan, baik formal seperti kepatuhan dan kelengkapan maupun material, yang terdiri atas sumber perolehan harta, kenaikan harta tidak wajar, warisan/hibah tanpa akta, informasi harta yang belum dilaporkan, kepemilikan saham atau penghasilan usaha yang belum dilaporkan, kepemilikan uang tunai yang signifikan, dan informasi transaksi keuangan mencurigakan

Menurut Awan, harta kekayaan yang tidak wajar akan menjadikan profil pegawai menjadi lebih tinggi atau high risk. Itjen akan memanggil pegawai tersebut untuk melakukan klarifikasi dan pemanggilan dilanjutkan hingga audit investigasi jika ditemukan indikasi fraud.  

“Hasil audit investigasi menyimpulkan rekomendasi terhadap hukuman disiplin kepada pegawai. Apabila dalam audit investigasi ditemukan indikasi tindak pidana, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper