Bisnis.com, JAKARTA - Partai buruh menyerukan untuk tidak memilih calon presiden atau capres yang setuju dengan omnibus law Cipta Kerja. Seruan itu pasca disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada Selasa (21/3/2023).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya bersama elemen kelas pekerja akan mengkampanyekan untuk menolak adanya UU Cipta Kerja termasuk tidak memilih para pendukung aturan ini.
“Secara politik, Partai Buruh bersama asosiasi serikat buruh, serikat petani, dan kelas pekerja akan mengkampanyekan jangan pilih capres yang setuju dengan omnibus law UU Cipta Kerja, jangan pilih parpol [partai politik] yang setuju dan sudah mengesahkan omnibus law Cipta Kerja,” kata Said, dikutip Kamis (23/3/3023).
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, DPR resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023). Namun, ada dua fraksi yang menolak Perppu Cipta Kerja menjadi UU, yakni Demokrat dan PKS.
Dia juga memastikan Partai Buruh akan melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja. Said meminta dua parpol yang menolak menunjukkan konsistensinya dengan menjadi saksi fakta saat dibutuhkan. “Terhadap dua partai yang menolak akan diuji, mau nggak jadi saksi fakta,” ujarnya.
Adapun tujuh fraksi yang menyatakan setuju disahkannya UU Cipta Kerja diantaranya fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).