Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi terkait dengan laporan transaksi mencurigakan senilai Rp349,87 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ivan mengatakan bahwa transaksi mencurigakan tersebut bukan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh atau di Kementerian Keuangan, melainkan terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari Kemenkeu itu sendiri sebagai penyidik tindak pidana asal.
“Jadi Rp349,87 triliun itu, kita tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh atau di Kemenkeu, tapi ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” katanya dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Ivan menjelaskan, transaksi janggal tersebut kebanyakan terkait dengan ekspor impor dan perpajakan. Misalnya, pada satu kasus saja, bisa terdapat transaksi senilai Rp40 triliun hingga Rp100 triliun
Laporan hasil analisa yang dilakukan PPATK terdiri dari tiga stream, yaitu transaksi terkait oknum, transaksi terkait oknum dan tugas fungsinya, serta transaksi yang tidak ditemukan oknumnya.
“Jadi tindak pidana asal inilah yang PPATK sampaikan ke penyidiknya. Jadi tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kemenkeu, ini jauh berbeda,” jelasnya.
Baca Juga
Oleh karena itu, Ivan mengatakan bahwa pernyataan ditemukannya transaksi janggal di Kemenkeu merupakan kalimat yang salah.
“Sama kalau kita menyampaikan ke Kemenkeu, sama halnya kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK bukan tentang orang di KPK, tapi lebih kepada tindak pidana korupsi dan pencucian uang itu penyidik tindak pidana asalnya adalah KPK,” kata Ivan.
Dia juga menyampaikan bahwa, PPATK dalam hal ini kurang memberikan literasi kepada publik sehingga yang dipahami masyarakat, bahwa transaksi janggal lebih dari Rp300 triliun terjadi di Kemenkeu.