Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PPATK Klarifikasi Penemuan Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu

Transaksi tersebut bukan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh atau di Kemenkeu, melainkan terkait dengan tupoksi Kemenkeu itu sendiri.
Maria Elena
Maria Elena - Bisnis.com 21 Maret 2023  |  18:10 WIB
PPATK Klarifikasi Penemuan Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD melakukan konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3 - 2023).

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan klarifikasi terkait dengan laporan transaksi mencurigakan senilai Rp349,87 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ivan mengatakan bahwa transaksi mencurigakan tersebut bukan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh atau di Kementerian Keuangan, melainkan terkait dengan tugas pokok dan fungsi dari Kemenkeu itu sendiri sebagai penyidik tindak pidana asal.

“Jadi Rp349,87 triliun itu, kita tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh atau di Kemenkeu, tapi ini terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” katanya dalam Rapat Kerja bersama dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).

Ivan menjelaskan, transaksi janggal tersebut kebanyakan terkait dengan ekspor impor dan perpajakan. Misalnya, pada satu kasus saja, bisa terdapat transaksi senilai Rp40 triliun hingga Rp100 triliun

Laporan hasil analisa yang dilakukan PPATK terdiri dari tiga stream, yaitu transaksi terkait oknum, transaksi terkait oknum dan tugas fungsinya, serta transaksi yang tidak ditemukan oknumnya.

“Jadi tindak pidana asal inilah yang PPATK sampaikan ke penyidiknya. Jadi tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidananya itu di Kemenkeu, ini jauh berbeda,” jelasnya.

Oleh karena itu, Ivan mengatakan bahwa pernyataan ditemukannya transaksi janggal di Kemenkeu merupakan kalimat yang salah.

“Sama kalau kita menyampaikan ke Kemenkeu, sama halnya kami menyerahkan kasus korupsi ke KPK bukan tentang orang di KPK, tapi lebih kepada tindak pidana korupsi dan pencucian uang itu penyidik tindak pidana asalnya adalah KPK,” kata Ivan.

Dia juga menyampaikan bahwa, PPATK dalam hal ini kurang memberikan literasi kepada publik sehingga yang dipahami masyarakat, bahwa transaksi janggal lebih dari Rp300 triliun terjadi di Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ppatk kemenkeu transaksi
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top