Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Beberkan Isi Surat PPATK soal Transaksi Janggal Rp300 T

Menkeu Sri Mulyani membeberkan isi surat yang dikirim PPATK soal transaksi janggal sebesar Rp300 triliun.
Menkeu Sri Mulyani memberikan pemaparan keuangan negara saat konferensi pers APBN Kita pada Selasa (14/3/2023) di gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat. Dok. Kemenkeu RI.
Menkeu Sri Mulyani memberikan pemaparan keuangan negara saat konferensi pers APBN Kita pada Selasa (14/3/2023) di gedung Kemenkeu, Jakarta Pusat. Dok. Kemenkeu RI.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberkan isi surat yang diberikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana terkait transaksi janggal senilai Rp300 triliun. 

Sri Mulyani menegaskan pihaknya dengan PPATK dan Mahfud MD, sebagai Ketua Tim TPPU, memiliki komitmen yang sama untuk memerangi dan memberantas TPPU maupun korupsi. Dengan adanya kerja sama yang baik ini, Sri Mulyani berjanji akan terus menggunakan semua sumber daya atau resource yang ada, termasuk mencari dan klarifikasi data untuk bisa melaksanakan beberapa target.

"Satu, mencegah. Kalaupun gak bisa dicegah ya diberantas korupsi maupun TPPU," katanya saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023). 

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga mengonfirmasi informasi yang sudah simpang siur. Pertama, Ivan sebagai Kepala PPATK mengirimkan surat kepada Menkeu pada 7 Maret 2023. Surat dengan nomor SR2748/.01.01/III/2023, 7 Maret 2023.

Surat dari kepala PPATK ini berisi seluruh surat surat PPATK kepada kemenkeu terutama Inspektorat Jenderal dari periode 2009-2023.

Ada 196 surat, surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi dalam hal ini hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama nama orang yang ditulis PPATK dan kemudian tindak lanjut kemenkeu.

Terhadap surat tersebut 196, Irjen dan kemenkeu sudah lakukan semua langkah makanya termasuk dulu kasus Gayus Tambunan sampai dengan sekarang.

Ada yang udah kena sanksi, penjara, ada yang diturunkan pangkat. Kemenkeu menggunakan PP 94/2010 mengenai ASN.

Kemudian, lanjutnya, muncul statement mengenai adanya asurat PPATK dimana ada angka Rp300 triliun. Sri Mulyani mengatakan pihaknya belum terima. Hingga Sabtu pekan lalu saat dirinya menggelar konferensi pers bersama Menkopolhukam Mahfud MD, PPATK belum juga mengirimkan surat berisi angka.

"Pak Ivan baru kirimkan surat tanggal 13 Maret jadi waktu saya dengan pak Menko smapaikan di Kemenkeu itu tgl 11 Maret, kita belum terima. Kami baru menerima surat ke dua dari kepala PPATK SR/3160/AT.01.01/III/2023," jelasnya.

Di dalam surat tersebut, surat yang tadi tidak angkanya 36 halaman dan yang ini ada angkanya itu sebanyak 46 halaman lampiran. Surat itu berisi rekapitulasi data hasil analisa dan hasil pemeriksaan serta informasi transkasi keuangan yang berkaitan tugas dan fungsi untuk Kemenkeu periode 2009-2023.

"Lampirannya itu, daftar surat di situ 300 surat dengan nilai transkasi Rp349 triliun," jelasnya.

Dari 300 surat tadi, lanjutnya, sebanyak 65 surat berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada didalamnya orang kemenkeu.

Namun, karena menyangkut tugas fungsi Kemenkeu, ekspor dan impor, maka dikirimkan PPATK kepada Kemenkeu. Adapun, nilai dari 65 surat tadi Rp253 triliun.

"Artinya, PPATK menengarai adanya transkasi dalam perekonomian entah perdagangan, pergantian properti, dll yang ditenggarai ada mencurigakan dan dikirimkan ke Kemenkeu agar kemenkeu bisa Follow up dan tindakalanjuti sesuai tugas dan fungsi Kemenkeu,

Sri Mulyani mengatakan ada 99 surat dari 300 surat merupakan surat PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksi Rp74 triliun. Sementara itu, sedangkan 135 surat dari PPATK yang menyangkut nama pegawai Kemenkeu, nilainya jauh lebih kecil.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa data transaksi janggal Rp300 triliun yang diungkapkan PPATK bukanlah korupsi yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara keseluruhan. 

"Berkali-kali saya katakan, ini ukan laporan korupsi tapi TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," ujarnya. 

Dia mengungkapkan pada awalnya data transaksi janggal yang dirilis oleh PPATK Rp300 triliun. Namun, Mahfud mengatakan nilai transaksi mencurigakan nilainya lebih tinggi. 

"Setelah diteliti, angka transaksi mencurigkana nilainya lebih tinggi, yaitu Rp349 triliun," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper