Bisnis.com, JAKARTA — Penindakan impor pakaian bekas kembali digalakkan. Impor pakaian bekas ilegal menjadi sorotan setelah membanjiri pasar dalam negeri dan menggeser bisnis pakaian dalam negeri.
Fenomena masuknya barang bekas ini terekam dari aktivitas penangkapan terbaru oleh Bea Cukai di Nunukan, Kalimantan Utara.
Kepala Kantor Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih menyebut pihaknya menangkap barang selundupan melalui nunukan berupa pakaian bekas, sepatu bekas, dan kosmetik senilai Rp1,48 miliar. Nilai penangkapan ini berasal dari penangkapan sepanjang 2022 hingga Januari 2023. Selanjutnya, barang impor ilegal ini telah dimusnahkan.
Santi menyebutkan pemusnahan dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (13/3/2023).
Barang yang dimusnakah itu terdiri dari 27.654 pcs kosmetik dengan berbagai merek dan 48 karung ballpress yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas.
Menurutnya, kosmetik dimusnahkan dengan cara dibuka kemasannya lalu dituangkan ke dalam cairan deterjen, kemudian akan dipendam dalam tanah TPA Mamolo Nunukan. Lalu, ballpress dengan cara dipotong/dirusak dan selanjutnya akan dipendam dalam tanah di lokasi yang sama.
Baca Juga
“Perkiraan nilai barang sebesar Rp1,48 miliar,” ujar Santi dalam keterangan resmi, Kamis (16/3/2023).
Menurutnya, Bea Cukai bertugas melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan, keamanan, dan perekonomian masyarakat.
“Sebagian besar barang yang hari ini akan kita musnahkan berasal dari hasil penindakan bersama Bea Cukai Nunukan dengan aparat penegak hukum yang berada di wilayah perbatasan,“ ujarnya.