Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih terus mengkaji potensi revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat jelang Lebaran 2023.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan pihaknya masih terus mencari masukan atau input dari para pemangku kepentingan terkait. Salah satu pihak yang dimintai pendapat dan masukan terkait hal ini adalah Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Seiring dengan hal tersebut, Adita juga belum dapat memberikan rincian secara detail terkait pemberlakuan TBA terbaru.
“Soal TBA saat ini kami terus menjaring masukan dari para stakeholders, tidak hanya INACA,” kata Adita saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
Adita melanjutkan, harga tiket pesawat akan bergerak sesuai dengan mekanisme pasar. Dia mengatakan, permintaan dan harga tiket akan mengalami kenaikan saat peak season seperti libur lebaran, natal dan libur panjang sekolah. Sebaliknya, permintaan dan harga akan menurun saat memasuki low season.
Dia menuturkan pemerintah sebagai regulator menetapkan dan akan mengawasi TBA dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Baca Juga
“Sepanjang maskapai menjual harga tiket dalam koridor tersebut, diperbolehkan. Pemerintah juga mempunyai tugas menjaga supply dan demand yang selaras,” katanya.
Adapun, saat ini TBA masih ditetapkan sesuai dengan KM No.106/2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sebelumnya, Indonesia National Air Carriers Association atau INACA menilai TBA tiket pesawat perlu segera dievaluasi karena belum mengalami perubahan selama 4 tahun terakhir.
INACA sudah melakukan rapat bersama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait rencana revisi Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Udara.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menilai sudah semestinya penyesuaian TBA dilakukan secara cepat.
"Aturannya udah 4 tahun lalu, enggak pernah dievaluasi," ujarnya.
Bahkan, Bayu menyebut idealnya evaluasi TBA justru dilakukan setiap 3 bulan sekali.
INACA dan perwakilan maskapai seperti Citilink dan Airasia Indonesia pada 13 Februari 2023 telah mengikuti rapat terkait dengan rencana revisi formulasi perhitungan tarif angkutan udara.