Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil Survei Pertanian Terintegrasi atau SITASI 2021. Berdasarkan survei tersebut, rata-rata petani skala kecil di Indonesia hanya mampu meraup pendapatan bersih Rp5,23 juta dalam setahun.
“Berdasarkan hasil SITASI 2021, rata-rata petani skala kecil di Indonesia hanya mampu meraup pendapatan bersih/ penghasilan sebesar US$ PPP 1.099,88 atau setara dengan Rp5.234.019,99 dalam setahun,” tulis BPS dalam Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Karakteristik Utama Sektor Pertanian (Hasil SITASI 2021), dikutip Rabu (8/3/2023).
Sementara itu, selain petani skala kecil, termasuk perusahaan pertanian rata-rata mampu meraup pendapatan bersih sebesar Rp22,98 juta dalam setahun.
Besarnya perbedaan nominal yang diterima menunjukkan adanya ketimpangan yang cukup lebar antara petani skala kecil dan bukan petani skala kecil di Indonesia.
Menurut survei tersebut, salah satu faktor yang menjadi pemicu ketimpangan tersebut adalah komposisi dari petani skala kecil yang sebagian besar terdiri dari unit usaha perorangan dan sedikit unit usaha kelompok.
“Di sisi, sedikit petani perorangan, kelompok, dan seluruh perusahaan pertanian masuk kategori bukan petani skala kecil,” jelas BPS.
Baca Juga
Berdasarkan disagregasi provinsi di Indonesia, Lampung berada di peringkat pertama dengan rata-rata pendapatan bersih yang diperoleh petani skala kecil sebesar Rp7,97 juta dalam setahun, diikuti Bengkulu Rp7,91 juta, Kalimantan Barat Rp7,52 juta, Kalimantan Tengah Rp7,42 juta, dan Sumatera Barat sebesar Rp6,84 juta.
Sebaliknya, NTB berada pada urutan terbawah, di mana rata-rata petani skala kecil meraup pendapatan bersih sebesar Rp1,63 juta dalam setahun.
Dijelaskan BPS, besarnya biaya yang dikeluarkan petani skala kecil dalam menjalankan usaha pertaniannya sangat memengaruhi perolehan pendapatan bersih mereka dalam setahun.
“Semakin tinggi nominal biaya yang dikeluarkan, semakin rendah pendapatan bersih yang diperoleh,” ungkap BPS.