Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Lakukan "Dosa Besar", Rafael Alun Bakal Dipecat dari PNS Ditjen Pajak!

Inspektorat Jenderal Kemenkeu mengungkapkan hasil audit investigatif Rafael Alun Trisambodo terbukti melakukan pelanggaran berat dan bakal dipecat.
Feni Freycinetia Fitriani
Feni Freycinetia Fitriani - Bisnis.com 07 Maret 2023  |  14:40 WIB
Lakukan "Dosa Besar", Rafael Alun Bakal Dipecat dari PNS Ditjen Pajak!
Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang anaknya lakukan penganiayaan.

Bisnis.com, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo bakal dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

Awan mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil audit investigasi yang telah dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu beberapa waktu terakhir. 

"udit investigasi sudah kami selesaikan. Terbukti ybs [Rafael Alun Trisambodo] melakukan pelanggaran berat. Rekomendasi Itjen Kemenkeu ybs dipecat," ujar Awal ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (7/3/2023). 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan arus transaksi dari enam perusahaan yang sahamnya dimiliki mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sudah diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan hasilnya akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semuanya sudah diperiksa. Nanti Irjen (Kemenkeu) yang sampaikan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Sri Mulyani dalam kesempatan itu menjawab mengenai permintaan KPK agar Kemenkeu menelusuri arus transaksi dari enam perusahaan terkait Rafael Alun Trisambodo. 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status perkara kepemilikan harta jumbo eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.

Untuk diketahui, Rafael sebelumnya telah menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada pekan lalu. Klarifikasi itu dilakukan usai harta kekayaannya senilai Rp56 miliar menjadi sorotan publik, seiring dengan kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy.

"Benar, informasi yang peroleh, dari hasil paparan Tim LHKPN KPK yang dihadiri oleh lintas Direktorat di KPK dan juga Pimpinan KPK, disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

kemenkeu Rafael Alun Trisambodo pns
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top