Bisnis.com, JAKARTA - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo bakal dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Awan mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil audit investigasi yang telah dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenkeu beberapa waktu terakhir.
"udit investigasi sudah kami selesaikan. Terbukti ybs [Rafael Alun Trisambodo] melakukan pelanggaran berat. Rekomendasi Itjen Kemenkeu ybs dipecat," ujar Awal ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (7/3/2023).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan arus transaksi dari enam perusahaan yang sahamnya dimiliki mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sudah diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan hasilnya akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semuanya sudah diperiksa. Nanti Irjen (Kemenkeu) yang sampaikan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Sri Mulyani dalam kesempatan itu menjawab mengenai permintaan KPK agar Kemenkeu menelusuri arus transaksi dari enam perusahaan terkait Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status perkara kepemilikan harta jumbo eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.
Untuk diketahui, Rafael sebelumnya telah menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada pekan lalu. Klarifikasi itu dilakukan usai harta kekayaannya senilai Rp56 miliar menjadi sorotan publik, seiring dengan kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy.
"Benar, informasi yang peroleh, dari hasil paparan Tim LHKPN KPK yang dihadiri oleh lintas Direktorat di KPK dan juga Pimpinan KPK, disepakati terkait pemeriksaan LHKPN RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).