Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak Keuntungan Bisnis Terdaftar NIB, Pelaku Bisnis Wajib Punya!

Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa membuka peluang usaha lainnya, seperti mengurus halal, mendapatkan fasilitas perbankan untuk kemudian pembiayaan.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku UMKM di Graha Jalapuspita, Jakarta, Kamis (20/10/2022)./Binsis-Ni Luh Anggela
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku UMKM di Graha Jalapuspita, Jakarta, Kamis (20/10/2022)./Binsis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI kian mendorong pelaku UMKM online untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM RI, Tina Talisa mengatakan untuk mendapatkan NIB sendiri terbilang sangat mudah. Bahkan, pelaku usaha seperti ibu-ibu pun hanya butuh NIK dan nomor ponsel yang terhubung WhatsApp saja.

"NIB ini seperti halnya NIK, setiap Warga Negara Indonesia pasti punya NIK, nah NIB sama, nomor identitas terdiri dari 13 digit tapi tidak hanya sebagai identitas, tapi sebagai tanda daftar perusahaan,” ucapnya dalam Konferensi Pers ‘Hari Perempuan Sedunia’, Senin (6/3/2023).

Baginya, dengan pelaku bisnis online memiliki NIB, maka mereka bisa membuka peluang usaha lainnya, contohnya mengurus halal, mendapatkan fasilitas perbankan untuk kemudian pembiayaan.

Saat ini, Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah menerbitkan NIB sebanyak 1,8 juta di tahun 2022. Total usaha kecil yang telah memiliki NIB mencapai 8,5 persen, sedangkan usaha mikro mencapai 91,5 persen selama 2022.

Lantas, apa saja manfaat NIB? Berikut ulasan Bisnis selengkapnya. 

1. Lebih mudah mengakses pembiayaan (perbankan untuk pengembangan usaha)

Memiliki NIB akan memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.

Modal menjadi salah satu hal yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha, dan biasanya lembaga keuangan bank maupun non-bank biasanya meminta NIB sebagai salah satu persyaratan.

2. Lebih mudah mengakses program bantuan dari pemerintah

Pelaku usaha yang memiliki NIB akan makin dipermudah dengan banyaknya tawaran akan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pendampingan dari pemerintah.

Pendampingan tersebut tentunya akan sangat berguna bagi UMKM yang ingin mengembangkan usaha. Tidak jarang mereka mendapat fasilitas untuk mengikuti pameran.

3. Memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usaha 

UMKM yang telah memiliki legalitas berupa NIB akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha.

Pemilik Usaha Kemayu and Co, Vica Mardika Wong menjelaskan hal ini berkaitan dengan sejumlah produk.

"Aku kan penjual parfum, nah di sana harus ada beberapa berkas yang bisa membuktikan bahwa produkku ini aman dan tidak ada pencabutan edar tiba-tiba," jelasnya. 

4. Membuka peluang kerja sama dengan berbagai mitra strategis

Dengan adanya NIB ini, pelaku usaha diharapkan bisa dengan mudah mengakses semua perizinan yang dibutuhkan, sehingga peluang usaha pun bisa makin berkembang.

“Jadi justru ketika UMKM enggak punya NIB pelaku usahanya yang rugi. Nggak ada jaminannya gitu. Apalagi kalau mau mengurus BPOM hingga mengurus label halal, nah itu salah satu syaratnya adalah harus memiliki NIB,” jelas Tina. 

5. Mendapatkan banyak pelanggan baru

Pelaku UMKM membuka usahanya secara online tetap harus memiliki NIB. Sebab untuk makin dipercaya oleh perusahaan e-commerce, seorang pelaku bisnis harus menunjukkan NIB jika ingin membesarkan target pasarnya di platform online.

“Mulai dari banyak mitra sampai penjual, jadi transaksi sama toko online-ku itu aman dan mereka percaya produk yang ditawarkan aku itu original,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arlina Laras
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper