Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Deretan Insentif Perpajakan Kendaraan Listrik, Ada untuk Bijih Nikel

Pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan untuk kendaraan listrik, termasuk di sisi hulu baterai kendaraan listrik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (dari kiri) didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu memberikan pemaparan dalam konferensi pers tentang insentif kendaraan listrik di Jakarta, Senin (6/3/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman & Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (dari kiri) didampingi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu memberikan pemaparan dalam konferensi pers tentang insentif kendaraan listrik di Jakarta, Senin (6/3/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah turut memberikan insentif untuk sisi hulu industri baterai kendaraan listrik lewat pembebasan pajak serta bea masuk peralatan tambang hingga bahan baku bijih nikel.

Insentif itu merupakan salah satu deretan insentif yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka mengakselerasi pembentukan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif di sisi hulu mencakup pada pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku utama pembentuk baterai setrum domestik. 

“PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai ini nanti akan mendukung ke arah sana,” kata Febrio saat konferensi pers di Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023). 

Pembebasan PPN itu juga menyasar pada impor dan perolehan barang modal mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor setrum nantinya. 

Sementara itu, investor juga dipastikan bakal mendapat tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai komitmen investasi yang disanggupi. Di sisi lain, perusahaan yang berkomitmen untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan kendaraan listrik serta komponen utamanya bakal mendapat super tax deduction hingga 300 persen. 

Di sisi yang lebih hilir, dia mengatakan, pemerintah membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Sementara PPnBM untuk kendaraan konvensional minimal dipatok 15 persen hingga 95 persen sesuai dengan kadar potensi emisi yang dihasilkan. 

“Bea masuk impor untuk mobil IKD [incompletely knock down atau diimpor dalam kondisi tidak utuh] dan CKD [completely knock down atau diimpor dalam kondisi utuh] sudah diberikan nol persen untuk kendaraan listrik dan pajak daerah pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor,” tuturnya. 

Hitung-hitungan BKF, secara akumulatif besaran perpajakan yang relatif sudah dipotong untuk mobil setrum mencapai 32 persen dari harga jual saat ini, sementara diskon yang berhasil diraih dari insentif pajak untuk motor listrik mencapai level 18 persen dari harga jual. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik bakal efektif pada 20 Maret 2023. 

Luhut berharap bantuan pemerintah itu dapat meningkatkan adopsi kendaraan listrik di dalam negeri seiring dengan komitmen pemerintah untuk menggaet investasi dari pabrikan kendaraan setrum dunia saat ini. 

“Kita efektif 20 Maret [2023], bulan ini, teknis akan dijelaskan dari kementerian berapa, semuanya saya pikir sudah sampai pada titik final,” kata Luhut.

Luhut mengatakan, nantinya anggaran bantuan pemerintah itu bakal disalurkan langsung ke produsen atau pabrikan kendaraan listrik terkait. 

Hanya saja, dia menggarisbawahi, pabrikan kendaraan listrik yang mendapat bantuan pemerintah itu mesti bersedia menjual produk mereka dengan harga terjangkau kepada masyarakat. 

“Total anggaran nanti sambil jalan dihitung, kami sudah koordinasi dengan DPR dan Banggar, nanti akan dikeluarkan detail tertulis sebelum tanggal 20,” tuturnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper