Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah turut memberikan insentif untuk sisi hulu industri baterai kendaraan listrik lewat pembebasan pajak serta bea masuk peralatan tambang hingga bahan baku bijih nikel.
Insentif itu merupakan salah satu deretan insentif yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka mengakselerasi pembentukan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif di sisi hulu mencakup pada pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku utama pembentuk baterai setrum domestik.
“PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai ini nanti akan mendukung ke arah sana,” kata Febrio saat konferensi pers di Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Pembebasan PPN itu juga menyasar pada impor dan perolehan barang modal mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor setrum nantinya.
Sementara itu, investor juga dipastikan bakal mendapat tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai komitmen investasi yang disanggupi. Di sisi lain, perusahaan yang berkomitmen untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan kendaraan listrik serta komponen utamanya bakal mendapat super tax deduction hingga 300 persen.
Baca Juga
Di sisi yang lebih hilir, dia mengatakan, pemerintah membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik. Sementara PPnBM untuk kendaraan konvensional minimal dipatok 15 persen hingga 95 persen sesuai dengan kadar potensi emisi yang dihasilkan.
“Bea masuk impor untuk mobil IKD [incompletely knock down atau diimpor dalam kondisi tidak utuh] dan CKD [completely knock down atau diimpor dalam kondisi utuh] sudah diberikan nol persen untuk kendaraan listrik dan pajak daerah pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.
Hitung-hitungan BKF, secara akumulatif besaran perpajakan yang relatif sudah dipotong untuk mobil setrum mencapai 32 persen dari harga jual saat ini, sementara diskon yang berhasil diraih dari insentif pajak untuk motor listrik mencapai level 18 persen dari harga jual.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik bakal efektif pada 20 Maret 2023.
Luhut berharap bantuan pemerintah itu dapat meningkatkan adopsi kendaraan listrik di dalam negeri seiring dengan komitmen pemerintah untuk menggaet investasi dari pabrikan kendaraan setrum dunia saat ini.
“Kita efektif 20 Maret [2023], bulan ini, teknis akan dijelaskan dari kementerian berapa, semuanya saya pikir sudah sampai pada titik final,” kata Luhut.
Luhut mengatakan, nantinya anggaran bantuan pemerintah itu bakal disalurkan langsung ke produsen atau pabrikan kendaraan listrik terkait.
Hanya saja, dia menggarisbawahi, pabrikan kendaraan listrik yang mendapat bantuan pemerintah itu mesti bersedia menjual produk mereka dengan harga terjangkau kepada masyarakat.
“Total anggaran nanti sambil jalan dihitung, kami sudah koordinasi dengan DPR dan Banggar, nanti akan dikeluarkan detail tertulis sebelum tanggal 20,” tuturnya.