Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4/2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni 22 Februari 2023.
Ida menyampaikan, terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam aturan terbaru. Penambahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari risiko sosial, dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
“Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI,” kata Ida dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (5/3/2023).
Perlu diketahui, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko pada Permenaker No. 4/2023, dibandingkan Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.
Dijelaskan lebih lanjut, manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia yang mengalami Cacat Sebagian Anatomis dan/atau Cacat Sebagian Fungsi akibat Kecelakaan Kerja.
Sementara itu, manfaat terkait program Jaminan Kematian (JKM) meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk perlindungan selama bekerja.
Baca Juga
Selain itu, dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada Calon Pekerja Migran atau Pekerja Migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, serta bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan.
Lalu, bantuan uang kepada PMI yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50 juta.
Menaker Ida juga mengatakan, iuran tak mengalami perubahan meski manfaat meningkat.
Besaran iuran JKK dan JKM tidak ada kenaikan alias tetap, yakni sebesar Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan). Jika diperinci, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, iuran selama dan setelah bekerja yaitu kalau 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500.
Adapun, perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan. Sama halnya dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon PMI, antara Rp50.000 hingga Rp600.000.