Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan anyar terkait jaminan sosial bagi para pekerja migran Indonesia (PMI).
Aturan tersebut, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Dalam beleid yang diundangkan pada 22 Februari 2023 itu, manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibandingkan aturan sebelumnya, Permenaker No. 18/2018 yang hanya mencakup 14 risiko.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, Permenaker ini merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Dia menuturkan, pada Permenaker terbaru ini terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam rangka meningkatkan pelindungan dan pelayanan bagi PMI dari risiko sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI, di mana iuran tetap, manfaat meningkat,” kata Ida melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga
Selanjutnya, Ida menjelaskan, besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan atau tetap, yakni sebesar Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan). Perinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja, yaitu kalau 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Adapun, perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.
“Begitu juga dengan besaran iuran JHT [Jaminan Hari Tua] tetap sesuai dengan pilihan calon pekerja migran Indonesia antara Rp50.000-Rp600.000,” ucap Ida.
Lebih lanjut, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja.
Untuk manfaat terkait program JKM, meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.
Selain itu, dalam Permenaker No. 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada calon pekerja migran Indonesia atau pekerja migran Indonesia yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak, dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50 juta.
"Dengan diterbitkannya Permenaker No. 4/2023 yang menghadirkan tiga program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM, dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,” tutur Ida.