Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan pejabat, seperti Eko Darmanto yang kerap flexing atau Rafael Alun Trisambodo yang diduga memiliki kekayaan tidak wajar.
Adapun flexing adalah istilah yang berarti kegiatan seseorang memamerkan pencapaian, biasanya harta dan gaya hidup mewah.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Kementerian Keuangan atau Kemenkeu membutuhkan masukan dari masyarakat jika menemukan pejabat seperti demikian.
Kemenkeu membuka saluran pengaduan bernama Whistleblowing System atau WISE. Pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti, mulai dari tahapan verifikasi sampai dengan investigasi yang dapat berujung kepada penjatuhan hukuman disiplin.
Suahasil menyampaikan bahwa pelaporan kepada WISE dapat disampaikan melalui situs web www.wise.kemenkeu.go.id atau melalui saluran hotline 134.
Dia menambahkan upaya pengawasan integritas dan pencegahan di Kemenkeu dilaksanakan dengan kerangka kerja 3-line of defence. Pada lini pertama adalah manajemen di unit kerja dan kantor masing-masing, sedangkan lini kedua adalah di tingkat unit eselon 1.
Baca Juga
“Selanjutnya, lini ketiga adalah di tingkat Kementerian, yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Ini yang tadi saya instruksikan untuk melakukan investigasi lanjutan terhadap Sdr ED, menindaklanjuti temuan KI-DJBC di atas,” kata Suahasil baru-baru ini.
Kemenkeu saat ini diketahui tengah bebenah setelah kasus Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael ALun Trisambodo, melakukan penganiayaan dan sering memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Begitu pun dengan Eko Darmanto. Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, yang baru saja dicopot dari jabatannya ini juga kerap memamerkan koleksi motor gede (moge) hingga mobil antik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Rafael Trisambodo tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp56,1 miliar, sementara Eko Darmanto memiliki kekayaan Rp6,72 miliar.