Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Beberkan Alasan Pemerintah Belum Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar

Wapres menyampaikan alasan pemerintah tak kunjung bayar utang minyak goreng murah senilai Rp344 miliar karena dalam proses verifikasi.
https://www.bisnis.com/topic/9254/minyak-goreng. Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.
https://www.bisnis.com/topic/9254/minyak-goreng. Produk minyak goreng curah kemasan besutan Kementerian Perdagangan, Minyakita - Dok. Kemendag.

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Maruf Amin angkat bicara mengenai pembayaran penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak goreng (rafaksi) belum juga dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dia mengatakan bahwa pemerintah masih melakukan verifikasi terkait dengan tunggakan yang belum dibayar mencapai Rp344 miliar usai pemerintah memberlakukan kebijakan satu harga minyak goreng pada periode 19-31 Januari 2022 atau saat harga minyak dari sawit sedang tinggi.

“Saya kira itu sedang diproses dan diverifikasi kembali mengenai data [selisih harga] tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Istana Wapres, Jumat (3/3/2023).

Senada, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono menegaskan bahwa proses verifikasi tengah dilakukan sebelum sehingga belum bisa dipastikan kapan negara akan membayar jumlah selisih harga tersebut.

“Jadi sebenarnya itu bukan tidak dibayar tetapi belum [dibayar]. Jadi, proses verifikasi sedang dilakukan karena itu harus dilakukan oleh pihak ketiga," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pihak ketiga yang dimaksud saat ini sedang dalam proses penunjukkan.

"Karena [penunjukan pihak ketiga] ini sudah pernah, tetapi ada perbaikan. Jadi, intinya ini masih menunggu proses identifikasi. Jadi, verifikasi selesai dan nanti ada rekomendasi dari Kemendag dan kemenperin baru BPDPKS [Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit] akan membayar,” pungkas Joko.

Menurut catatan Bisnis, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengatakan, saat itu peritel harus menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter. Padahal, harga pasar saat itu jauh lebih mahal.

“Kan kitanya beli lebih mahal, dijual lebih murah. Sejak September 2021, harga minyak goreng sudah melonjak tinggi,” ujarnya mengawali paparannya dalam rapat dengar pendapat umum, Selasa (14/2/2023).

Roy menuturkan, seharusnya pembayaran selisih harga dilakukan dalam 14 hari usai minyak goreng dijual di ritel modern sesuai Permendag No. 3/2022.

Sayangnya, kata Roy, hingga saat ini kejelasan pembayaran tersebut tak kunjung menemui titik terang. Sebabnya adalah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan kepada Aprindo bahwa Permendag No. 3/2022 sudah tidak berlaku.

“Kami sekaget-kagetnya, sebingung-bingungnya. Dari awal tidak dijelaskan, kalau lewat waktu, uang kalian hilang, ya. Hal tersebut menjadikan proses penyelesaian rafaksi migor tidak jelas, apakah akan dibayarkan atau tidak. Ini jeritan pelaku usaha,” ujar Roy menjelaskan hasil audiensinya dengan Kemendag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper