Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mudah Mendapatkan EFIN Pajak Melalui Online Tanpa Perlu Datang Langsung

Cara untuk mendapatkan EFIN cukup mudah karena dapat dilakukan secara online tanpa perlu ke kantor pajak.
Efin Pajak/indonesia.go.id
Efin Pajak/indonesia.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib Pajak untuk melakukan transaksi elektronik e-Filing pajak. 

EFIN digunakan wajib pajak saat hendak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT), setiap wajib pajak harus memiliki EFIN. EFIN dibutuhkan khususnya jika wajib pajak belum memiliki akun DJP Online atau lupa password akun DJP Online. 

Cara untuk mendapatkan EFIN cukup mudah karena dapat dilakukan secara online tanpa perlu ke kantor pajak. Untuk mendaftarkan EFIN online, wajib pajak dapat mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing sesuai KPP domisili. 

Alamat email KPP dapat diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja sementara untuk dapat mengetahui anda terdaftar di KPP mana dapat di cek melalui kartu NPWP anda. 

Ini langkah-langkah mendapatkan EFIN Pajak Online dilansir dari instagram Ditjen Pajak

Cara Mendapatkan EFIN Pajak online pribadi: 

1. Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir dapat di unduh melalui https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin 

2. Foto formulir yang sudah diisi dengan data lengkap

3. Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Pada saat foto nomor NPWP, NIK, KTP harus terlihat tidak boleh terhalang.

4. Kirim email permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’ 

5. Lampirkan pada kolom pesan  nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone. 

6. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta wajib pajak memegang NPWP dan KTP

7. Setelah semua selesai dilakukan kirim dan tunggu permohonan EFIN diproses DJP

8. Setelah mendapatkan EFIN Pajak dapat segera aktivasi EFIN pada situs DJP Online. 

9. Setelah aktif dapat digunakan untuk registrasi situs aplikasi DJP Online 

Cara mendapatkan EFIN Pajak Online bagi wajib pajak badan dilansir melalui web resmi DJP:

1. Unduh formulir permohonan EFIN di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. 

2. Isi formulir sesuai kelengkapan data

3. Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan 

4. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja 

5. Pengurus menunjukan fotokopi asli surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan 

6. Jika orang Indonesia maka tunjukan fotokopi KTP dan NPWP atau SKT atas nama pengurus

7. Jika orang asing tunjukan Paspor, KITAS atau KITAP dan NPWP atau SKT-NYA 

8. Tunjukan asli kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan

9. Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut

Itulah beberapa cara mendapatkan EFIN secara online yang mungkin dapat kamu coba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper