Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mengklaim telah lama mencurigai kepemilikan aset eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo atau RAT, yang mencapai Rp56,1 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menepis kabar bahwa penyelidikan terhadap RAT baru dilakukan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya yang bernama Mario Dandy Satriyo viral di media sosial.
Menurutnya, Kementerian Keuangan atau Kemenkeu bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Akan tetapi, dia menyesali tidak adanya tindakan yang dilakukan.
“Kalau selama ini sudah diinvestigasi kenapa tidak dilakukan tindakan? Apakah kelemahan kita cari bukti atau ada faktor lain? itu yang akan kami teliti,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/2/2023).
Menkeu menegaskan bahwa dirinya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh serta menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk segera melakukan tindakan.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT pada 23 Februari lalu. Sebagai langkah awal, Kemenkeu memutuskan untuk mencopot RAT dari jabatannya sebagai kepala bagian umum di salah satu Kanwil DJP.
Baca Juga
“Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT,” tuturnya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), RAT tercatat memiliki total kekayaan hingga Rp56,1 miliar. Namanya pun memperpanjang deretan pegawai pajak yang memiliki total kekayaan fantastis.
Tak lepas dari ingatan nama Gayus Tambunan, mantan pegawai pajak golongan IIIA yang memiliki total kekayaan sebanyak Rp70 triliun. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW). Gayus ditangkap kepolisian pada 2010 atas dugaan gratifikasi.
Kemudian ada nama Dhana Widyatmika. Pegawai DJP dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIIC yang memiliki total aset senilai Rp60 miliar. Sama seperti Gayus, Dhana masuk bui lantaran menerima gratifikasi hingga pencucian uang.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis pada 2012, aset Dhana yang disita antara lain sejumlah rekening di beberapa bank, 17 truk dan mobil Chrysler. Adapun, harta kekayaan yang dilaporkan Dhana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya Rp1,2 miliar.
Selanjutnya, terdapat nama Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang ditangkap oleh KPK pada 2021.
Angin ditangkap akibat tindak pidana pencucian uang dan menerima suap rekayasa hasil perhitungan pajak. Atas kasus tersebut, KPK menyita aset milik Angin senilai Rp57 miliar.