Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besaran Tukin PNS Ditjen Pajak, Bapaknya Mario Dandy Satriyo Dapet Berapa?

Simak daftar besaran tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) Ditjen Pajak. Tukin tertinggi bisa Rp117 juta sebulan.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022)./Dok. Ditjen Pajak
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022)./Dok. Ditjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA — Besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang mencapai ratusan juta saat ini menjadi sorotan publik. Simak daftarnya! 

Hal ini sebagai buntut dari kasus penganiayaan oleh anak pejabat DJP, Mario Dandy Satriyo, yang ramai dibicarakan di media sosial. Mario juga viral karena kerap memamerkan harta di media sosial.

Kasus ini pun mendapatkan sorotan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia mengatakan bahwa Kementerian Keuangan mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh anak pegawai tersebut. Dia pun mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.

"Sri Mulyani mengatakan bahwa Kemenkeu juga mengecam tindak gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif Kemenkeu," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/2/2023). 

Namun demikian, viralnya anak pegawai DJP itu memunculkan pertanyaan di kalangan warganet terkait besaran gaji dan tunjangan pegawai DJP. 

Adapun, besaran tunjangan kinerja pegawai pajak telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran tunjangan kinerja pegawai DJP untuk pejabat struktural eselon II ditetapkan pada kisaran Rp56,78 juta hingga Rp81,94 juta per bulan. 

Sementara itu, tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I ditetapkan pada kisaran Rp84,60 juta hingga Rp113,37 juta per bulan.

Tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan realisasi penerimaan pajak selama setahun. Pasal 2 Perpres No. 37/2015 ayat (4) menyebutkan bahwa jika realisasi penerimaan pajak mencapai 95 persen atau lebih, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 100 persen.

Jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 95 persen, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 90 persen.

Lebih lanjut, untuk realisasi penerimaan pajak 80-90 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 80 persen. Jika realisasi 70-80 persen, tunjangan kinerja dibayarkan 70 persen. Sementara realisasi penerimaan pajak di di bawah 70 persen, maka tunjangan kinerja dibayarkan 50 persen.

Berikut rincian tukin PNS Ditjen pajak berdasarkan Perpres 37/2015

Eselon I

Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000

Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000

Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000

Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000

Eselon II

Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000

Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000

Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000

Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000

Eselon III ke bawah

Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000

Peringkat jabatan 18: Rp42.058.000 - Rp28.914.875

Peringkat jabatan 17: Rp37.219.875 - Rp27.914.000

Peringkat jabatan 16: Rp25.162.550 - Rp21.567.900

Peringkat jabatan 15: Rp25.411.600 - Rp19.058.000

Peringkat jabatan 14: Rp22.935.762 - Rp21.586.600

Peringkat jabatan 13: Rp17.268.600 - Rp15.110.025

Peringkat jabatan 12: Rp15.417.937 - Rp11.306.487

Peringkat jabatan 11: Rp14.684.812 - Rp10.768.862

Peringkat jabatan 10: Rp13.986.750 - Rp10.256.950

Peringkat jabatan 9: Rp13.320.562 - Rp9.768.412

Peringkat jabatan 8: Rp12.686.250 - Rp8.457.500

Peringkat jabatan 7: Rp12.316.500 - Rp8.211.000

Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375

Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875

Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper