Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minyak Goreng Langka, Faisal Basri: Imbas Ketidakpastian Regulasi

Inkonsistensi pemerintah dalam kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dinilai akan menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. 
Pengamat Ekonomi Faisal Basri memaparkan materinya pada seminar Prediksi Ekonomi 2018: Economy and Capital Market Outlook 2018 dengan tema At The Crossroad, di Jakarta, Kamis (9/11)./JIBI-Abdullah Azzam
Pengamat Ekonomi Faisal Basri memaparkan materinya pada seminar Prediksi Ekonomi 2018: Economy and Capital Market Outlook 2018 dengan tema At The Crossroad, di Jakarta, Kamis (9/11)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pemerintah yang berubah-ubah dalam pengambilan kebijakan dinilai ikut berkontribusi terhadap seretnya pasokan dan melambungnya harga minyak goreng.

Salah satu kebijakan tersebut adalah penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liter dinilai justru menjadi penyebab minyak goreng sulit diperoleh oleh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan ekonom senior, Faisal Basri saat menjadi Saksi Ahli dalam persidangan Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, dengan agenda pemeriksaan Ahli Terlapor, di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Faisal menilai inkonsistensi pemerintah dalam kebijakan terkait HET minyak goreng, lambat laun akan menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. 

"Selain itu, pemerintah tidak memiliki instrumen untuk meredam harga minyak goreng yang pada akhirnya regulasi yang telah dihasilkan menjadi mandul. Karena melanggar kaidah-kaidah dalam mengambil keputusan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (23/2/2023).

Dengan penetapan HET, pemerintah menjanjikan akan membayar selisih harga harga keekonomian dengan dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Jadi, kebijakan subsidi hanya bertahan sekitar 2 minggu kemudian dihapus, coba bayangkan 1 botol migor disubsidi, uang BPDPKS akan habis untuk subsidi itu. Pemerintah tidak berkomitmen untuk mengalokasikan subsidi untuk minyak goreng karena memang uangnya tidak ada,” tegas Faisal yang juga pengajar di Universitas Indonesia itu.

Berbeda di Malaysia, tambahnya, ada voucher untuk pembelian minyak goreng yang dibagikan untuk keluarga yang pendapatannya di bawah 2.000 ringgit/bulan.

“Sebenarnya, subsidi untuk barang tidak efektif, subsidi mestinya ditujukan kepada orang yang tidak mampu,” imbuh Faisal.

Menurutnya, subdisi itu harus dipertanggungjawabkan secara politik dan dibahas di parlemen. Jangan sampai menambah preseden yang membuat tidak aman untuk anggaran.

“Penggunaan dana BPDPKS harus benar-benar dihitung karena penggunaan dananya tidak melalui persetujuan DPR jadi harus disiplin dalam setiap penggunaan anggaran,” saran Faisal.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan, prinsip dari teori mikro bagi perusahaan yang beroperasi sebagai produsen minyak goreng (khusus), dalam jangka pendek akan terus berproduksi sepanjang masih bisa menutupi variable cost. Namun, ini sifatnya temporer karena akan memengaruhi keuangan perusahaan.

“Tetapi, jika kondisinya berlangsung lama dan pada akhirnya harga di bawah total average cost, maka akan berhenti berproduksi atau exit. Berbeda, kalau dia [produsen] mempunyai alternatif [bisnis hilir] misalnya pabrik biodiesel, oleokimia, dan pabrik sawit. Maka akan dihitung jika pabrik minyak goreng tidak menguntungkan karena 80 persen bahan baku dari CPO karena harganya sensitif [naik turun] tetap berproduksi, " ujarnya.

Faisal menjelaskan kebijakan HET tadi membuat harga minyak goreng baik kemasan dan non-kemasan (curah) menjadi sama. Imbasnya, masyarakat mengambil kesempatan dengan beralih dari minyak curah ke minyak kemasan.

"Di lain pihak, produksi minyak goreng relatif tetap sehingga terjadi ketimpangan antara permintaan dan pasokan [shortage]. Jadi, kebijakan HET itu hanya efektif apabila pemerintah memiliki stok cadangan untuk menjamin barang tersedia di pasar. Dalam kasus minyak goreng seperti tahun lalu, pemerintah tidak punya stok,” kata Faisal.

Selain HET, kelangkaan minyak goreng kemasan juga disebabkan oleh masalah distribusi. Sebab, begitu peraturan HET dibatalkan, dalam waktu singkat barang tersedia lagi di pasar.

“Saya tidak ingin menuduh pihak mana pun karena saya tidak punya data. Bisa saja barang memang ditahan oleh distributor, sub distributor, atau agen.  Namun, dengan waktu yang begitu singkat barang tersedia di pasar, sangat kecil kemungkinan itu dilakukan oleh produsen,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, KPPU menduga sebanyak 27 perusahaan minyak goreng kemasan (terlapor) melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

Para Terlapor dituduh membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret – Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari – Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper