Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI mencatatkan perolehan aset dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan estimasi senilai Rp28,38 triliun selama 1,5 tahun.
Nilai tersebut berasal dari aset seluas 39 juta meter persegi, serta penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada sejumlah instansi negara.
Perolehan ini terhitung sejak Satgas BLBI dibentuk Presiden Joko Widodo pada 2021. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021.
Pengarah Satgas BLBI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait dengan BLBI telah dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melakukan penagihan kepada obligor, memblokir hingga menyita barang jaminan atau harta kekayaan lain milik obligor, pemblokiran badan usaha, serta mencegah para obligor yang berencana pergi ke luar negeri.
“Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara,” ujarnya melalui keterangan tertulis, yang diterima Bisnis pada Selasa (21/2/2023).
Terkait dengan penguasaan fisik, Satgas BLBI sedikitnya menguasai total aset seluas 13.360.112,67 meter persegi sepanjang periode Juli 2022 hingga Februari 2023. Penguasaan fisik ini melibatkan sejumlah pihak, seperti Kanwil DJKN hingga Satgas Gakkum Bareskrim Polri.
Baca Juga
Sementara itu, perihal penyitaan, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Jakarta II telah menyita dua harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.
Hal ini sebagai bagian upaya dari negara dalam mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa sebesar Rp5,38 triliun.
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN telah memperkaya upaya penagihan, termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan penghentian layanan publik dalam rangka penyelesaian piutang negara.
Beberapa di antaranya dengan melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data badan hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.
Mahfud mengatakan bahwa pembatasan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan.
Adapun, penanganan oleh Satgas BLBI juga mendapatkan beberapa gugatan dari debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban ataupun utang para obligor
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI dimaksud dilakukan secara bertahap dan terukur,” kata Mahfud.
Berikut perincian perolehan total aset dan PNBP oleh Satgas BLBI:
No. | Upaya Penanganan Satgas BLBI | Nilai (Rp) | Luas (m2) |
1. | Dalam bentuk uang (PNBP ke kas negara) | 1.052.841.284.090,00 | 6.933 |
2. | Penyitaan dan penyerahan barang jaminan/harta kekayaan lain | 13.662.231.043.000,00* | 17.756.765 |
3. | Penguasaan fisik aset | 8.541.116.969.936,00* | 18.097.380 |
4. | Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda | 2.630.625.558.125,00 | 2.603.750 |
5. | PMN nontunai | 2.490.875.366.653,00 | 540.714 |
Total | 28.377.690.221.804,00 | 39.005.542 |
Catatan: *estimasi nilai