Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP terkait dengan insentif investasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ditargetkan dapat terbit pada bulan ini.
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono menjelaskan RPP insentif investasi IKN telah diparaf oleh seluruh menteri-menteri terkait.
“Bulan ini [terbit], sudah paraf semua, isinya insentif, tax holiday, super tax reduction, beberapa insentif sama kaya KEK kira-kira,” kata Bambang di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, sebelumnya mengungkapkan bahwa pemberian insentif yang lebih menarik ditawarkan kepada investor guna memberikan kepastian.
Dia juga menegaskan bahwa insentif di IKN Nusantara lebih menarik dan lebih besar jika dibandingkan dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lainnya.
"Ini agar IKN itu ketika orang investasi [internal rate return] IRR-nya bisa cepat, BEP-nya bisa pasti dan saya pastikan anda tidak akan rugi investasi di sana [IKN]," jelasnya.
Sekadar informasi, insentif berupa tax holiday akan diberikan bagi investor di bidang infrastruktur dan layanan umum dengan nilai investasi Rp5 miliar–Rp10 miliar. Pada tahap awal akan diberikan tax holiday selama 30 tahun.
Selanjutnya, pemerintah akan memberikan insentif berupa tax holiday untuk investor di bidang fasilitas ekonomi seperti pusat perbelanjaan selama 20 tahun.
Sementara itu, kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang tertentu di IKN Nusantara akan mendapatkan insentif berupa tax deduction 350 persen.