Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik sekaligus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya tampil di hadapan publik pada Jumat (17/2/2023) lalu, usai divonis lepas atas kasus dugaan penipuan KSP Indosurya. Dalam kesempatan itu, Henry berjanji akan bertanggung jawab kepada anggota koperasi yang menjadi korban gagal bayar.
Henry pun berharap agar permasalahan gagal bayar dengan anggota KSP Indosurya bisa secepat mungkin diselesaikan.
“Soal waktu sesuai homologasi sampai 2025 waktunya dan saya harap mungkin satu tahun bisa lebih cepat lagi untuk penyelesaiannya,” kata Henry dalam media press briefing KSP Indosurya di Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Dalam press briefing tersebut, ia juga menyampaikan klarifikasi atas sejumlah tudingan terkait kasus KSP Indosurya sebagai berikut:
1. Kerugian anggota diklaim hanya Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun
Diberitakan sebelumnya, KSP Indosurya disebut-sebut merugikan 23.000 anggota dengan nilai total kerugian mencapai Rp106 triliun.
Baca Juga
Namun, dalam klarifikasinya pada Jumat (17/2/2023), Henry menegaskan bahwa jumlah anggota yang terdampak adalah 6.000 anggota dengan nilai total kerugian Rp16 triliun. KSP Indosurya mengklaim data yang disampaikan ini berdasarkan audit forensik yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Penasihat Hukum KSP Indosurya Waldus Situmorang menambahkan bahwa simpanan dibagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama, dari dana yang sudah terhimpun sebanyak Rp36 triliun, KSP Indosurya sudah mengembalikan kepada anggota sebanyak Rp30 triliun.
Kemudian, kelompok kedua, dari dana sebesar Rp25 triliun, sebanyak Rp15 triliun sudah dikembalikan ke anggota sehingga total kerugian yang masih perlu dibayar adalah Rp16 triliun.
“Maka itu lahir angka di persidangan sebanyak Rp16 triliun. Angka ini dari mana? Hasil audit forensik, jadi berbeda sekali dengan angka awal Rp106 triliun,” jelas Waldus.
2. Bantah tudingan soal praktik shadow banking
KSP Indosurya menepis dugaan adanya praktik shadow banking atau perbankan bayangan dalam lingkungannya.
Penasihat Hukum KSP Indosurya Andy Putra Kusuma menyampaikan, dalam pasal 16 Undang-Undang Perbankan, disebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia.
“Ketika dipotong dari potongan itu saja, mungkin Indosurya bisa disangkakan melakukan shadow banking, tapi sebenarnya pasal 16 sebenarnya tidak berhenti disitu,” kata Andy.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam pasal 16, ada pengecualian terhadap pihak-pihak atau lembaga yang pengumpulan dananya diatur dalam undang-undang lain. Pihak atau lembaga yang dimaksud salah satunya adalah koperasi.
“Itulah sebenarnya pengumpulan dana yang dilakukan oleh KSP Indosurya. Tapi kalau dikatakan bahwa itu shadow banking, itu tidak benar karena pengumpulan dana diatur dalam undang-undang tersendiri,” ujarnya.
Adapun, shadow banking merujuk pada aktivitas keuangan seperti penghimpunan dana, investasi, dan pinjaman. Namun, tidak diawasi dan terhindar dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan, KSP Indosurya diduga telah melakukan shadow banking, yang termasuk dalam praktik pidana perbankan.
Dia menuturkan, KSP Indosurya menjadikan uang tabungan anggotanya sebagai investasi di perusahaan sekuritas. Padahal, lanjut dia, KSP Indosurya berbadan hukum koperasi tetapi membukukan tabungan anggota tersebut sebagai deposito.
“Dalam kasus Indosurya, sebenarnya anggota yang dirugikan itu investasinya di perusahaan sekuritas, dibukukan di koperasi simpan pinjam. Karena dibukukannya di koperasi tapi melakukan praktik shadow banking sehingga ini lolos dari pengawasan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] juga," kata Teten di Kantor Kemenkop UKM, dikutip Kamis (16/2/2023).