Bisnis.com, JAKARTA - PT Surya Argon Jaya selaku pengembang proyek Jogja Apartemen resmi diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat (17/2/2023).
Kuasa Hukum Paguyuban Konsumen Jogja Apartemen, Zentoni, mengatakan PN Semarang telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara Nomor: 10/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga.Smg menjadi status pailit.
"Baru diputuskan tadi siang, sebelumnya PKPU sekarang sudah pailit karena proposal perdamaian ditolak," kata Zentoni kepada Bisnis, Jumat (17/2/2023).
Berdasarkan laman resmi PN Semarang, PKPU terhadap PT Surya Argon Jaya telah didaftarkan pada Senin (27/6/2022) lalu yang dimohonkan oleh Sri Uni dan Charlie Himawan selaku Pemohon I dan Pemohon II.
Adapun, sidang telah dilakukan sebanyak 11 kali sejak didaftarkan, dengan total lama proses persidangan 235 hari.
Keduanya melawan PT Surya Argon Jaya selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Jogja Apartemen. Kini, perusahaan konstruksi tersebut berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Lebih lanjut, Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Debitur PT Surya Argon Jaya berada dalam pailit karena proposal perdamaian yang diajukan oleh debitur ditolak oleh mayoritas kreditur yang hadir dalam rapat voting proposal perdamaian pada Kamis, (16/2/2023).
Selain memutuskan PT Surya Argon Jaya dalam pailit, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang juga mengangkat 2 orang Kurator atau pengurus yaitu Andi Agus Ismawan dan Awan setiawan, yang keduanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Untuk itu Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Jogja Apartemen segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan menghubungi hotline nomor 081317422079.